Obat Sirup Diduga Picu Gangguan Ginjal, Ini Tanggapan Dokter Spesialis Anak RSUD Mulia

Dokter Spesialis Anak RSUD Mulia Kabupaten Puncak Jaya, dr. Chairunnisa, Sp.A/dok:ProkopimPJ

MULIA, wartaplus.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu menginstruksikan untuk tidak mengkonsumsi obat sirup untuk sementara waktu, imbas dari adanya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak. 

Kemenkes juga telah meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan obat sirup kepada pasien, serta apotek agar tidak menjual obat sirup.

Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal AKI (Acute Kidney Injury) Pada Anak. 

Adapun kasus gangguan ginjal akut misterius ini menyerang anak-anak. Kasus serupa terjadi di Gambia, dengan puluhan anak meninggal dunia usai mengonsumsi obat mengandung zat kimia berbahaya yaitu Etilen Glikol. 

Menanggapi itu, dokter Spesialis Anak RSUD Mulia Kabupaten Puncak Jaya, dr. Chairunnisa, Sp.A, yang ditemui oleh awak media, mengatakan jika saat ini dirinya belum mendapatkan kasus yang mengarah ke AKI. 

“Sejak kasus AKI itu mencuat terkait obat sirup, saya belum menemukan kasus di Puncak Jaya yang mengarah ke AKI (Acute Kidney Injury). Dari kemenkes juga sudah lakukan tindakan intervensi semua obat-obat sudah dibuatkan anjuran dan himbauan untuk menghentikan sementara obat obat yang berupa sirup cair” jelasnya.

Dokter Nisa mengatakan, di beberapa obat sirup ada yang mengandung campuran etilen glikol dan dietilen glikol yang dilarang. 

“Intinya belum ada kasus AKI saya dapatkan di RSUD Mulia ini, untuk peresepan sirup masih mengikuti himbauan IDAI dan pemerintah” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya pemberian obat sirup masih menunggu informasi dari pusat dalam hal ini Kemenkes. Namun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis sejumlah daftar obat sirup yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Dr. Nisa juga mengatakan BPOM telah merilis beberapa daftar obat-obatan sirup yang sudah dinyatakan aman berdasarkan pada penelusuran data registrasi dan penelitian.(ProkopimPJ)