Tak Tahan Dikejar Polisi, Oknum ASN Pelaku Asusila di Jayapura Akhirnya Menyerahkan Diri

VJ, pelaku asusila akhirnya menyerahkan diri ke Polisi karena tak tahan terus dikejar Polisi/Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Tak tahan terus dicari Polisi, membuat seorang oknum ASN di Jayapura akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta Jayapura Kota, Minggu (28/04/2024).

Oknum ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura berinisial VJ ini menjadi target tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota atas dugaan kasus asusila terhadap seorang anak gadis dibawah umur.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K dalam keterangannya menyatakan, pelaku datang menyerahkan diri sekira pukul 8 pagi.

"Dari pengakuannya, dia (pelaku) merasa sangat tertekan dan kian terbatas pergerakannya lantaran menjadi buronan akibat aksi bejadnya terhadap korban Mawar (16) yang masih berstatus pelajar," kata Kompol Agus.

Lanjut ia, kasus asusila ini bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan menghadari ibadah.

Disana, pelaku disuruh oleh nenek korban mengantar korban berbelanja ke pasar Youtefa.

Namun bukannya ke pasar youtefa untuk berbelanja, pelaku malah mengajak korban yang masih usia remaja tersebut ke kos miliknya di salah satu kompleks di sekitar Skyline.

"Dengan cara memaksa, pelaku menyetubuhi korban disana, kemudian VJ mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun, lalu korban diberi uang sebesar 200 ribu rupiah," jelas Kasat.

Korban yang tidak terima atas perbuatan bejat pelaku, kemudian melaporkan kepada orang tuanya.

"Mendengar apa yang dialami sang anak, orang tua korban kemudian melaporkan kepada pihak berwajib," jelasnya lagi.

Kompol Agus Pombos menambahkan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Masih didalami oleh petugas kami, kuat dugaan VJ sudah sering melakukan aksi bejadnya tersebut dan lebih dari satu kali dengan korban berbeda, penyidik akan mengembangkan nanti tentunya dalam pemeriksaan," tandas Kompol Agus Pombos

Atas perbuatannya kata Kompol Agus Pombos, VJ akan disangkakan Pasal pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.**