Spesialis Jambret di Kota Jayapura Berhasil Dibekuk Polisi

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus Pombos saat menggelar konferensi pers dengan menghadirkan pelaku jambret berinisil DRA/Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang spesialis jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang cukup meresahkan warga Kota Jayapura, Papua akhirnya berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan. Pria berinisial DRA ditangkap usai melakukan aksi pencurian motor.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, S.I.K dalam konferensi pers di Mapolsek Jayapura Selatan, Selasa (16/04/2024) pagi, mengatakan dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku diketahui jika ia juga sudah beberapa kali melakukan aksi curas di wilayah hukum Polresta Jayapura.

"Pelaku ternyata sudah 8 kali melakukan aksi jambret atau curas. Bahkan ada tiga LP (laporan polisi) yang ditemukan untuk tindak pidana curas yang dilakukan DRA," ungkap Kompol Agus didampingi Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda, S.I.K dan Kasi Humas Polresta AKP Muh. Anwar.

Ia menyebut aksi curas/jambret dilakukan pelaku sejak Januari hingga Maret 2024. Dari 9 kali beraksi, total uang yang digasak sebanyak Rp17 juta dan 7 unit hp. "Uang hasil curas digunakan pelaku untuk berfoya foya," terangnya.

Lanjut Kompol Agus, selain mengamankan pelaku, penyidik juga telah menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakannya dalam menjalankan aksinya beserta satu buah handphone hasil kejahatan yang tersisa.

Adapun modus operandi pelaku, terang Agus, yakni mengambil secara paksa barang milik orang lain yang tengah berkendara dengan sepeda motor ataupun dengan cara melakukan kekerasan berupa pemukulan agar dapat mengambil barang milik orang lain.

"Atas perbuatannya tersebut, DRA akan diproses dengan kasus berbeda, untuk curasnya ia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun lantaran disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan," tegas Kompol Agus.**