Polisi Bekuk Kawanan Pelaku Curas yang Sering Beraksi di KM.12 Holtekamp Jayapura

Empat pelaku curas yang meresahkan warga kini telah ditahan di Mapolsek Muara Tami/Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Personil Polsek Muara Tami Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk kawanan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang sering beraksi di jalanan KM.12 Holtekamp, Kota Jayapura, Papua.

Empat orang pelaku curas yang diketahui tidak segan-segan melukai korbannya itu, ditangkap saat sedang beraksi pada Sabtu, 30 maret 2024 sekitar pukul 19.30 WIT

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon dalam konferensi pers di Mapolsek Muara Tami, Kamis (04/04/2024) pagi mengatakan, keempat pelaku masing masing berinisial BT, AJN, PT dan BW.

Adapun penangkapan keempat pelaku, ungkap Kapolresta, berawal ketika keempatnya sedang beraksi di kawasan KM.12 Holtekamp pada Sabtu, 30 maret 2024 sekitar Pukul 19.30 WIT. Dimana korbannya merupakan sepasang kekasih yang sedang berduaan di lokasi kejadian.

"Sepasang kekasih sedang berada didalam mobil yang kemudian didatangi oleh para pelaku yang meminta sejumlah uang, sambil mengancam korban. Karena takut korban kemudian menyerahkan handphonenya lalu berteriak minta tolong," ungkap Kapolresta.

Dalam keterangan pers Kapolresta didampingi Kabag Ops Kompol M.B.Y. Hanafi, S.H., S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K, Kapolsek Muara Tami AKP T.B. Silitonga, Kasi Humas AKP Muh. Anwar dan dan Kanit Reskrim Polsek Muara Tami Iptu Firmansyah Arifin.

Saat korban meminta tolong, lanjut Kapolresta, ada sekelompok masyarakat yang melintas menggunakan mobil pick up lalu kemudian berhenti untuk membantu korban dan mengejar pelaku.

"Tiga pelaku berhasil kabur, sementara pelaku berinisial BT tertangkap oleh masyarakat yang menolong korban lalu diamankan oleh pihak Kepolisian yang bertugas di Pos Polisi Pertigaan Holtekamp," terangnya.

Ketika pelaku BT diinterogasi, ia mengaku melakukan aksinya bersama tiga rekannya yakni AJN, PT dan BW. Tidak menunggu lama,  ketiga rekannya pun berhasil diciduk polisi dan digelandang ke Mapolsek Muara Tami.

"Saat dilakukan pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa benar mereka lah yang selama ini sering berulah di KM.12 Holtekamp dengan melakukan Curas. Usai dikembangkan, diketahui bahwa mereka telah delapan kali melakukan Curas di sekitar lokasi kejadian, seluruhnya mereka ada enam orang yang biasanya melakukan aksi curas," beber Mackbon.

Bahkan dari empat pelaku, dua diantaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan telah ingkrah mendapatkan putusan pengadilan serta telah menjalani hukuman atas perbuatannya di lembaga pemasyarakatan, namun kini berulah lagi.

Dari peristiwa tersebut penyidik mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu bilah pisau dapur ukuran sedang dan beberapa lembar pakaian para pelaku, dimana semua barang tersebut memiliki ikatan atau ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan.

"Atas perbuatannya para pelaku kini disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkas Kapolresta.**