Bawa Ganja, Dua Pemuda di Argapura Jayapura Ditangkap Polisi

Salah satu tersangka yang diamankan Polisi/Humas Polresta

JAYAPURA - Dua pemuda warga Argapura Pantai, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura tak bisa berkutik saat diamankan polisi lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

Kedua pelaku masing masing berinisial AW (19) dan IW (25) ditangkap saat mengendarai sepeda motor, di seputaran Kali Acai, Kelurahan Yobe Distrik Abepura, Sabtu (9/11) dini hari pukul 01.20 WIT.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita ganja kering siap edar didalam karung beras berukuran 5kg, dan satu paket di dalam pastik bening berukuran kecil, serta Hp dan satu unit sepeda motor.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra ketika dikonfirmasi, Sabtu (9/11) sore membenarkan penangkapan tersebut. Dimana saat ini kedunya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota.

"Keduanya ditangkap ketika anggota Samapta Polres yang sedang melakukan patroli menaruh curiga, ketika diamankan dan dilakukan interogasi didapati ganja," ungkap Jahja.

Lanjut dia, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui kedunya merupakan pengedar ganja di seputaran Argapura.

"Interogasi singkat keduanya mengaku ganja itu hanya titipan namun akan dikembangkan lagi oleh penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota," tutur Jahja.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jayapura,  AKP MBY Hanafi menerangkan saat ini kedua pelaku AW (19) dan IW (25) masih dalam pemeriksaan terkait kepemilikan ganja kering.

"Kami masih akan dalami lagi dugaan keduanya memiliki jaringan peredaran ganja," katanya.**