Advokat Pieter Ell Terpilih jadi Kuasa Hukum KPU RI

Advokat Dr. Pieter Ell, SH., MH/istimewa

Jayapura, wartaplus.com - Sekitar 297 sengketa Pemilu Legislatif 2024 akan mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Senin, 29 April 2024.

Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tentu menjadi salah satu pihak yang akan berperkara.

Guna menghadapi ratusan gugatan tersebut, KPU telah menyiapkan advokat-advokat handal yang akan mengikuti jalannya persidangan.

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya telah menguasakan kepada 8 kantor hukum yakni, Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates, HICON Law & Policy Strategies, AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners), Nurhadi Sigit Law Office,
Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum, Law Office Saleh & Partners, Law Office Josua Victor, dan ⁠Bengawan Law Firm.

Ditargetkan, penanganan ratusan sengketa Pileg itu ditargetkan rampung pada 10 Juni mendatang.

Ketika dikonfirmasi terkait penanganan sengketa Pileg 2024, Dr. Pieter Ell, SH., MH., membenarkan kantor hukumnya yang berkedudukan di Jayapura adalah salah satu yang ditugaskan menjadi kuasa hukum KPU RI untuk berperkara di MK.

"Saat ini, kami tengah mencermati dan mengecek satu per satu perkara yang telah teregister di MK. Ini penting karena setiap gugatan memiliki karakteristik dan challenge tersendiri seperti sistem Noken yang hanya terlaksana di propinsi papua pegunungan dan propinsi papua Tengah," ujar Pieter Ell.

"Karena itu, kami akan memberikan yang terbaik untuk pembelaan kepada  KPU," terang aktor di sejumlah film layar lebar ini bersama bintang-bintang ternama, seperti Syahrini, indro warkop dan Samuel Rizal Arifin ini.

Pieter mengaku tertantang dalam menangani perkara-perkara Pileg ini.

"Menangani sengketa Pileg tentu tidaklah mudah. Kasusnya pun beragam. Namun, kantor kami  optimis bisa menyelesaikan tugas mulia  ini dengan baik," akunya optimis.

Sementara itu, Afifudin meyakini para kuasa hukum yang ditunjuk memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menangani sengketa-sengketa hukum, khususnya di MK.

"Mereka kantor hukum yang bonafid serta memiliki track records mumpuni dalam menyelesaikan perkara-perkara di MK," katanya.(rilis)