Sidang Putusan Ditunda 8 Kali, Kuasa Hukum Keuskupan Merauke: Majelis Hakim tidak Profesional

Suasana persidangan perkara perdata sengketa tanah Keuskupan Merauke di Pengadilan Negeri kelas I A Jayapura/istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Sidang perkara perdata nomor 170/Pdt.G/2024/PN Jap tentang sengketa Tanah Keuskupan Agung Merauke yang terletak di jalan Sosial Perumnas IV, Kelurahan Hedam Distrik Heram, Kota Jayapura yang telah bergulir sejak Juli 2025 hingga kini belum juga diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura.

Perkara perdata ini diajukan oleh Richard Tungadi selaku pihak penggugat melawan Keuskupan Agung Merauke (pihak tergugat 1), Yakob Deda (tergugat 2). Notaris Yuliati (tergugat 3), Syawardi (tergugat 4) dan BPN Kota Jayapura (tergugat 5). 

Sementara Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini yaitu Zaka Talapaty (Hakim Ketua), Ronald Lauterboom dan Korneles Waori selaku Hakim Anggota.

Sejak pembacaan kesimpulan dan dijadwalkan untuk sidang putusan pada 28 Juli 2024 lalu, hingga kini belum juga ada putusan. Tercatat, Majelis Hakim telah menunda sidang putusan sebanyak 8 kali.

Hal ini yang kemudian membuat pihak tergugat dalam hal ini Keuskupan Merauke melalui Kuasa Hukumnya dari kantor advokat Dr. Pieter Ell dan rekan, telah mengajukan surat pengaduan ke perwakilan Komisi Yudisial (KY) Papua dan juga ke Pengadilan Tinggi Jayapura.

H. Rahman Ramil selaku Kuasa Hukum tergugat kepada wartaplus.com, Rabu (12/11/2025) mengatakan, perkara ini telah berjalan cukup lama, kurang lebih 1 tahun 4 bulan.

“Terakhir agenda kesimpulan pada 14 juli 2025 dan hakim menunda selama 2 minggu untuk pembacaan putusan dan direncanakan jatuh putusan pada 28 juli 2025,” ungkap Rahman Ramli.

Namun sejak saat itu, lanjutnya, sampai saat ini yang ada hanya penundaan.

“Dari fakta penundaan ini, menunjukkan majelis hakim sangat tidak profesional. Yangmenjadi pertanyaan kami selaku kuasa hukum, ada kepentingan apa sampai sidang harus ditunda berulang berulang sampai 8 kali," herannya.

Rahman mengaku, pihak kuasa hukum sebelumnya sudah melaporkan ke Pengadilan Tinggi Jayapura dan sudah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri untuk klarifikasi.

“Namun faktanya sampai hari ini sidang putusan belum juga dilaksanakan,” aku Rahman.

Dalam surat pengaduan ke Komisi Yudisial, kuasa hukum secara tegas mengusulkan agar Majelis Hakim dimutasi ke Mahkamah Agungg untuk dilakukan pembinaan.**