Tergiur Uang Besar, Pria Asal PNG Nekat Barter Ganja dengan Senpi

Kapolresta Jayapura Kota, KBP Dr. Victor Mackbon saat merilis pengungkapan senpi rakitan dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com -  Seorang pria asal negara Papua Nugini ditangkap tim gabungan Reskrim Polresta Jayapura Kota, karena memiliki senjata api rakitan beserta dua butir peluru.

Diketahui senjata api yang dimiliki merupakan hasil barter ganja dengan seorang pelaku berinisial MLM dari Papua Barat, yang kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polisi.

Dalam keterangan pers di Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu (30/02/2024) siang, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, pelaku berinisial RM yang sudah ditetapkan tersangka itu, ditangkap sebulan lalu, yakni pada Minggu (26/02/2024) lalu di seputaran pasar hamadi, distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Menurutnya, pengungkapan kasus senjata api ini merupakan keberhasilan dari Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan, dan Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / A / II / 2024 / SPKT.Unit Reskrim / Polsek Jayapura Selatan / Resta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 26 Februari 2024.



Adapun kasus senpi ini terungkap berawal pada Minggu, 24 Februari 2024, sekira pukul 19.40 WIT, jajaran opsnal Polsek Jayapura Selatan menerima informasi adanya salah satu pelaku berinisial RM yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan bersama amunisi di rumah kosnya.

"Dengan dibackup Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, RM berhasil dibekuk beserta barang bukti diseputaran Pasar Hamadi pada hari itu juga. Dari pengakuan awalnya, senjata api tersebut dibarter olehnya dengan pelaku berinisial MLM di seputaran Pelabuhan Laut Jayapura pada tanggal 20 Februari 2024," ungkap Kapolresta yang dalam rilis pers didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Dewa Gde Aditya Krishnanda dan Kabag Ops, Kompol Hanafi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barter senpi ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan.

"Kalau barter ganja dengan yang lain sudah beberapa kali dilakukan, tapi kalau barter ganja dengan senpi, ini yang pertamakali dilakukan oleh tersangka," ungkap Mackbon.

Barter senpi dilakukan tersangka karena tergiur dengan uangnya yang besar.

"Tersangka RM mengaku senjata yang ia beli, nantinya akan dijual lagi di PNG. Jadi kalau dia beli Rp30 juta, nanti dia jual lagi di PNG seharga Rp70 juta," sebutnya.

Satu senpi ditukar dengan 9 paket ganja seharga Rp30 juta.

Terkait senpi, Mackbon mengatakan akan dilakukan uji laboratorium dengan Bid Labfor Polda Papua untuk uji balistik senjata api tersebut, dan amunisi yang digunakan kaliber 5,6 mm.

Sementara pelaku MLM yang masuk DPO, Mackbon menegaskan, akan dikembangkan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

Adapun pasal yang dikenakan untuk RM yaitu Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 l Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

"Butuh peran serta masyarakat dalam menjalankan tugas-tugas Kepolisian baik dalam menjaga Kamtibmas maupun pengungkapan tindak pidana, seperti pengungkapan yang sekarang ini sedang di release merupakan informasi dari masyarakat," tutup Kapolresta.**