Polisi Amankan Seorang Pria Bersama Empat Paket Sabu Sabu di Wamena

Polisi saat menggeledah rumah pelaku FUQ (33) dan menemukan barang bukti sabu sabu yang disembunyikan dalam botol obat semprot mulut/Humas Polda Papua

WAMENA, wartaplus.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu sabu pada Sabtu (02/03/2024) sore.

Pria berinisial FUQ (33) diciduk saat sedang berada dirumahnya, Jalan Irian Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Polisi juga mengamankan empat paket sabu yang disembunyikan dalam botol obat semprot mulut.

Kapolres Jayawijaya, melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (03/03/2024)  mengatakan, barang bukti sabu disembunyikan dalam botol obat semprot mulut  untuk mengelabui petugas.

"Pelaku kita amankan beserta barang bukti satu botol obat mulut semprot yang berisikan empat paket plastik bening berisi sabu sabu yang disimpan di dalam rumahnya," ungkap AKP Taborat.

Lanjut katanya, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Jayawijaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini kami juga sedang melakukan pengembangan terkait kasus ini, guna mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Jayawijaya,” tegasnya.**