Dukung Kelistrikan Nusantara, Delapan Kejaksaan Tinggi Teken MoU Dengan PT. Indonesian Power

Penandatangan MoU antara PT Indonesia Power dengan delapan Kajati/Cholid

JAYAPURA - Guna mendukung program pemerintah dalam pengembangan dan kelancaran kelistrikan Nusantara khusus di Indonesia Tengah dan Timur, PT Indonesia Power dan Kejaksaan Agung RI menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) atau Nota kesepahaman tentang penanganan masalah hukum biidang perdata dan tata usaha negara di salah satu hotel di Kota Jayapura, Kamis (1/8) malam.

Penandatanganan Nota kesepahaman antara PT Indonesia Power anak cabang PT.PLN dengan delapan Kejaksaan Tinggi (Kejati) antara lain Kejati Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Kejaksaan Tinggi Papua. M0U ditandatangani langsung oleh  Direktur Utama PT Indonesia Power, M. Ahsin Sidqi, bersama para Kejati dari empat Provinsi. Hadir dalam acara ini Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) Djoko Abumanan, Direktur Pengadaan Strategis I PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani, Direktur Bisnis Regional Maluku Papua Ahmad Rofiq serta Jaksa Agung RI, HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Loeke Larasati.

Adapun bentuk kerjasama antara kedua belah pihak yakni meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya yang merupakan kewenangan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Indonesia Power.

Direktur utama Indonesia Power, M. Ahsin Sidqi menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tidak terhingga kepada Jaksa Agung, Jamdatun, para Kajati dan Tim JPN yang telah mendukung PT PLN (Persero) pada khususnya PT Indonesia Power dalam memberikan pendampingan hukum guna melistriki Nusantara khususnya untuk Indonesia Wilayah Tengah dan Timur secara Cepat, Tepat dan Aman.

“Atas kepercayaan dari Pemerintah, PT PLN (Persero) menugaskan melalui anak perusahaannya, PT Indonesia Power kiranya perlu mendapatkan dukungan dari Kejaksaan Agung untuk tetap menjaga dan mengingatkan Pimpinan, Direksi, Karyawan, dan Perusahaan dari tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum dan memastikan seluruh kegiatan yang diambil sudah on the track serta aman dari aspek legal”. Ungkap Ahsin Sidqi