JAYAPURA,wartaplus.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2021 senilai Rp79,13 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse, dalam keterangan pers di Jayapura, Rabu Malam 29 Oktober mengatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan lanjutan atas perkara yang sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Keempat orang tersangka berinsial DM,HW,RJW, dan M Keempat tersangka ditahan sementara di sel tahanan Polda Papua selama 20 hari kedepan.
“Penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka baru. Mereka terdiri atas ketua kelompok kerja pengadaan, dua anggota, dan satu pejabat pelaksana kegiatan di Dinas PUPR Mimika,” ujar Nixon.
Ia menjelaskan, proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport lanjutan itu dimenangkan oleh PT KMP, meski perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk mengikuti tahapan tender.
Menurut Nixon, dalam proses evaluasi, panitia pengadaan tetap meloloskan dan menetapkan PT KMP sebagai pemenang tender, padahal secara hukum perusahaan tersebut tidak berhak ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan.
“Proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga hasil pemilihan menjadi tidak akuntabel,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa rekayasa dalam proses pengadaan, yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara serta memperkaya pihak tertentu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nixon menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 27 saksi dalam perkara tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu, terdapat sembilan pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu orang yang diduga menerima suap.
“Empat tersangka baru ini ditetapkan berdasarkan bukti kuat hasil pengembangan penyidikan dan fakta persidangan sebelumnya,” katanya.
Ia juga menegaskan, Kejati Papua tetap berpegang pada asas objektivitas dan hati nurani dalam penegakan hukum. Salah satu calon tersangka yang sebelumnya disangka ikut terlibat, akhirnya tidak ditetapkan karena terbukti tidak berperan dalam proses pengadaan, dan memiliki alibi kuat sedang berada di luar daerah saat kejadian.
“Kami menegakkan hukum dengan hati nurani. Jika seseorang tidak terbukti berperan, tentu tidak akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Nixon menegaskan.
Sementara itu Kasdik Kejaksaan Tinggi Papua Valery Dedy Sawaki menjelaskan ini baru pertama kali Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Pokja Pengadaan ikut terlibat dalam menangkan oleh PT KMP sebagai pemenang tender proyek pembangunan sarana dan prasarana aerosport Mimika.
Dedy Sawaki memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara tersebut.*

