Bertemu Gubernur Fakhiri

MRP dan Tokoh Adat Tabi-Saireri Ultimatum 14 Hari: Copot Kepala BBKSDA atau Papua Mogok Nasional

Masyarakat tokoh adat Papua Tabi -Saireri dan MRP bertemu Gubernur Papua dan menyampaikan pernyataan bersama yang diserahkan Ketua Umum Dewan Presidium Masyarakat Adat Tabi Papua Ismael Isack Mebri yang juga Ondofolo Kampung Yoka kepada Gubernur Papua Mathius Fakhiri, Jumat (24/10/2025)/Istimewa

JAYAPURA,Wartaplus.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) bersama Forum Masyarakat Adat Tabi-Saireri mengeluarkan pernyataan bersama yang tegas. Mereka menyatakan keprihatinan mendalam atas pembakaran mahkota burung Cenderawasih oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), yang dianggap sebagai penghinaan terhadap martabat dan kehormatan Orang Asli Papua (OAP).

Peristiwa ini disebut bukan sekadar pembakaran benda, melainkan tindakan negara yang melecehkan roh implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.

Pernyataan sikap ini disusun dalam rapat bersama para tokoh adat dari wilayah Tabi-Saireri sebagai bentuk solidaritas untuk menjaga simbol budaya dan kehormatan OAP.

Pernyataan Bersama

Tuntutan Pertanggungjawaban Hukum: MRP menuntut proses hukum positif negara maupun hukum adat Papua terhadap BBKSDA dan semua oknum yang terlibat dalam pembakaran.

Pencopotan dan Pemulangan Pejabat: Jabatan oknum BBKSDA, ASN, TNI, dan Polri yang terlibat harus dicopot, diganti dengan Orang Asli Papua, serta dipulangkan dari Tanah Papua karena menghina nilai budaya adat.

Sanksi Adat: Diterapkan denda adat berupa pengusiran pelaku sebagai pemulihan martabat masyarakat adat.

Tindakan Cepat dari Pemerintah: Pemerintah Pusat, Provinsi Papua, DPRP, serta TNI/Polri diminta bertindak transparan dan terukur.

Seruan kepada Migran Non-Papua: Seluruh migran yang bekerja, beraktivitas, atau tinggal di Papua wajib menghormati hukum adat, nilai budaya, dan simbol kehormatan OAP.

Fasilitasi Pertemuan dengan Presiden: Pemerintah Provinsi Papua, MRP, dan DPRP diminta memfasilitasi tokoh adat bertemu Presiden RI.

Selain itu, MRP mengutuk keras tindakan pembakaran dan menetapkan sanksi adat bagi pelaku.

Ancaman Mogok Nasional

Jika tuntutan poin 1 dan 2 tidak dilaksanakan dalam 14 hari sejak pernyataan ditetapkan (hingga 6 November 2025), MRP mengancam akan melakukan Mogok Nasional Papua.
Pernyataan ini diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Pusat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera ditindaklanjuti. 

Pernyataan bersama yang diserahkan Ketua Umum Dewan Presidium Masyarakat Adat Tabi Papua Ismael Isack Mebri yang juga Ondofolo Kampung Yoka kepada Gubernur Papua Mathius Fakhiri, Jumat (24/10/2025).*