Kejati Papua Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi LPMP Papua Yang Rugikan Negara Rp43 Miliar

Tiga tersangka saat menggunakan rompi tersangka di Kejati Papua/ screenshot video

JAYAPURA,wartaplus.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Papua tahun anggaran 2019 hingga 2021 yang merugikan negara sebesar Rp43 milliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup kuat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, di Jayapura.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi anggaran LPMP Papua tahun 2019–2021," kata Valery pada Jumat (24/10/2025). 

Ketiga tersangka yang ditahan adalah AH selaku Kepala LPMP Papua, AI selaku Bendahara Pengeluaran, dan R selaku Bendahara Penerima.

Valery menjelaskan, hasil pemeriksaan saksi, dokumen, serta audit ahli menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp43 miliar dengan rincian Rp34 miliar berasal dari pengelolaan APBN dan Rp8 miliar dari dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

"Dalam pengelolaan dana PNBP, modus yang terungkap adalah penagihan anggaran yang melebihi nilai seharusnya, di mana kelebihan dana tersebut tidak disetorkan ke kas negara. Uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti rehabilitasi rumah, pembelian satu unit mobil, serta keperluan lain yang masih didalami," ungkapnya. 

Sementara itu, dalam pengelolaan dana APBN senilai Rp34 miliar, ditemukan adanya penggunaan anggaran untuk belanja fiktif dan pengeluaran-pengeluaran pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
 
 "Penyidik juga telah menyita satu unit mobil dari salah satu tersangka dan menerima pengembalian uang senilai Rp2 miliar terkait perkara ini," beber Valery.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Papua langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Abepura. Mereka akan ditahan sebelum berkas dilimpahkan ke tahap penuntutan.*