Tim Charli Kembali Bekuk Residivis Curanmor

Pelaku (tengah) dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Jayapura Kota

JAYAPURA - Berdasarkan laporan polisi nomor 640 / VII / 2019 / Res Jpr Kota, Tim Charli Polres Jayapura Kota berhasil membekuk CF residivis kasus curanmor, Rabu (25/7) sore.

Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya seputaran Dok VII Distrik Jayapura Utara, Kota Jayaphra.

Selain pelaku, Tim Charli pun berhasil menyita satu unit motor Honda Beat yang dicurinya di perumahan Kantor Pos beberapa waktu lalu.

Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengungkapkan saat ini CF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.

"Ia telah mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka, atas perbuatannya yang bersangkutan (CF) dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Jahja

Dia menerangkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya setelah polisi melakukan penyidikan dan penyelidikan berdasarkan laporan polisi terkait kasus curanmor.

"CF ditangkap setelah pengembangan dari tersangka YY yang terlebih dahulu tertangkap. Diketahui YY dan CF merupakan residivis kasus curanmor, dan sering beroperasi di seputaran Dok distrik Jayapura Utara," bebernya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan saat ini tim Charli masih terus bekerja guna mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang kian meresahkan. Ia juga berharap agar masyarakat untuk selalu waspada terkait dengan kasus curanmor dengan cara menambah safety kendaraannya.