Kepala Distrik Terlibat Pencarian Senjata Api dan Amunisi Buat KKB Nduga

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2024, AKBP. Dr. Bayu Suseno, SH, SIK, MM, MH sedang menunjukan para pelaku jaringan KKB/Operasi Damai Cartenz-

JAYAPURA,wartaplus.com - Satgas Ops Damai Caetenz-2024 berhasil mengamankan seorang anggota KKB, Epson Nirigi yang berperan sebagai penyuplai amunisi dan senjata api kepada kelompok KKB Kodap III Ndugama, Pimpinan Egianus Kogoya di Kabupaten Mimika, Papua Tengah,  Selasa (20/2/2024) tepatnya di Hotel Lavela In, Mimika.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2024, AKBP. Dr. Bayu Suseno, SH, SIK, MM, MH., menjelaskan, anggota KKB, Epson Nirigi sebelum diamankan oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2024 wilayah Mimika, pernah terlibat dalam sejumlah aksi kriminal hingga diterbitkannya, laporan Polisi dan DPO dari Polres Nduga.

“Anggota KKB, Epson Nirigi mempunyai catatan kriminal dalam ketelibatanya dengan kasus-kasus sebelumnya seperti ikut serta dalam menyuplai amunisi dan senjata api kepada KKB kelompok Egianus Kogoya”, terang AKBP. Dr. Bayu Suseno, Rabu (21/2/2024).

Lanjut Bayu Suseno, keterlibatan anggota KKB, Epson dengan kasus-kasus sebelumnya seperti diketahui dari kesaksian Musianus Mijele yang merupakan Kepala Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga dan Yomse Lokbere, KKB Komandan Pos Matoa, bahwa, Epson Nirigi pernah dihubungi oleh Kepala Distrik Kenyam untuk diberikan uang berjumlah Rp.30 juta sebagai ongkos untuk mencarikan amunisi kepada kepada Egianus Kogoya.

Selanjutnya, pertemuan Epson Nirigi dengan Kepala Distrik Kenyam Musianus Mijele terjadi pada tahun 2021 dan dari pertemuan itu, Kepala Distrik Kenyam Musianus Mijele menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta kepada  Epson Nirigi. “Untuk Musianus Mijele  Kepala Distrik Kenyam, diamankan tanggal 30 april 2023 dan Yomse Lokbere telah diamankan tanggal 6 april 2023 lalu,"pungkas Bayu Suseno.

Barang bukti yang sudah diamankan oleh petugas dari tangan Musianus Mijele dan Yomse Lokbere yaitu, 1 (satu) pucuk senjata api laras Panjang, 1 (satu) pucuk senjata api pelontar, 1 (satu) pucuk senjata api pistol, 10 (sepuluh) magazen CAL 5.56, 1 (satu) buah magazen Cal 7.62, 3 (tiga) buah magasen pistol, 311 (tiga ratus sebelas) butir amunisi tajam cal 5.56 mm, 34 (tiga puluh empat) butir amunisi tajam caliber 7.62 x 39 mm, 4 (empat) butir amunisi tajam caliber 3,2 auto mml, 17 (tujuh belas) butir amunisi tajam caliber 38 spc mm, 13 (tiga belas) butir amunisi tajam al 7,62 x 33 mm, 8 (delapan) butir amunisi tajam caliber 7.62 x 45 mm, 17 (tujuh belas) butir amunisi tajam caliber 9 mm, 8 (delapan) butir amunisi hampa caliber 5.56, 3 (tiga) buah teropong panjang, 1 (satu) buah teropong pendek dan 1 (satu) buah teropong siang (dua mata).

Dikatakan, perlu diketahui bahwa, Musianus Mijele tengah menjalani hukuman dengan putusan Pidana Penjara 2 tahun, pada 23 Januari 2023 lalu dan Yomke Lokbere tengah menjalani hukuman dengan putusan Pidana Penjara 3 Tahun 8 Bulan pada 31 Oktober 2023.*