MK Sidangkan Gugatan Masa Jabatan KPI, KPID Papua Apresiasi Mahkamah Konstitusi

Ketua KPID Papua, Rusni Abaidata/Istimewa

JAYAPURA,wartapluw.com Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang (07/03/2024) terkait gugatan masa jabatan KPI yang telah diajukan Syaefurrochman melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners dengan nomor perkara 26/PUU-XII/2024.

Dalam sidang di MK, Muhammad Zen Al-Faqih selaku kuasa Syaefurrochman menyampaikan perbaikan permohonan berdasarkan arahan yang telah diberikan hakim MK pada persidangan sebelumnya.

“Dalam perbaikan, pemohon telah memperbaiki kedudukan hukum Pemohon (legal standing) bahwa Pemohon saat ini dalam kedudukannya sebagai anggota KPID Jawa Barat yang secara mutatis mutandis sebagai anggota KPI tidak mendapatkan masa jabatan yang sama dengan Lembaga Negara Bantu/Komisi Negara lainnya yang memiliki constitutional importance seperti KPK, OJK, Komnas HAM, dan KPPU,” ujar M.Z

 M.Z juga menambahkan, secara potensial Pemohon juga akan dirugikan karena Pemohon yang memiliki pengalaman sebagai anggota KPID Jawa Barat di masa depan pada saat mengikuti seleksi KPI Pusat dan apabila terpilih, tidak akan mendapatkan masa jabatan yang sama dengan Lembaga Negara Bantu/Komisi Negara lainnya yang memiliki constitutional importance seperti KPK, OJK, Komnas HAM, dan KPPU,” kata M.Z

Dalam persidangan, Ketua Majelis Sidang Panel MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengapresiasi permohonan yang ditandatangani Advokat M.Z. Al-Faqih, Advokat Moh. Agung Wiyono, Advokat Mochamad Adhi Tiawarman, dan Ichsanty peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners selaku kuasa Pemohon.

Daniel menilai permohonan yang diajukan bagus sekali karena KPI Pusat dan KPID juga ikut menikmati perpanjangan masa jabatan. Permohonan ini menurutnya dalam rangka pembenahan sistem ketatanegaraan.

“Ini justru Permohonan Bapak ini bagus sekali, ini. Sebab kalau ini disetujui justru KPI pusatnya juga ikut menikmati, daerah-daerah juga ikut kan? Ini seandainya, kan. Ya, jadi saya kira ini motivasi yang baik, ya, dalam rangka pembenahan sistem ketatanegeraan kita,“ujar Daniel

Permohonan yang telah diperbaiki menurut Daniel akan dibawa ke dalam Rapat Permusyawaratan Hakim MK.

Ketua KPID Papua, Rusni Abaidata, Minggu (10/3/2024 siang, mengapresiasi Ketua Majelis Sidang Panel MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, yang dalam persidangan menyatakan bahwa Gugatan Masa Jabatan KPI dalam rangka pembenahan sistem ketatanegaraan

Rusni juga menambahkan, dengan jabatan yang hanya 3 tahun menyisakan banyak pekerjaan rumah bagi anggota KPI/KPID dalam melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap dunia penyiaran.

“Dengan masa jabatan KPI/KPID 5 tahun, maka pelaksanaan tugas dan fungsi KPI bisa dijalankan dengan baik dan efektif, "ujar Rusni