KPID Papua Meminta MK Perpanjang Masa Jabatan KPI

Rusni Abaidata, Ketua KPID Papua/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com -  Permohonan uji materiil Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002Tentang Penyiaran yang telah diajukan Syaefurrochman A melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M. Z. Al-Faqih & Partners.

Rusni Abaidata, Ketua KPID Papua menyatakan dukungannya terhadap permohonan uji materiil yang telah diajukan Syaefurrochman A melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dariKantor Advokat M. Z. Al-Faqih & Partners.

Dikatakan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dari berbagai daerah kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperpanjang masa jabatan KPI .

"Kami Komisioner KPID Papua sangat mendukung uji materiil masa jabatan Anggota KP/KPID dari 3 tahun menjadi 5 Tahun. Pasal 9 ayat (3) Undang UndangPenyiaran tentang masa jabatan anggota KPI/KPID sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan media yang semakin pesat,"kata Rusni, Selasa (6/2/2024).

Dikatakan, denganjabatan yang hanya 3 tahun menyisakanbanyak pekerjaan rumah bagi anggota KPI/KPID dalam melaksanakan tugastanggung jawabnya terhadap dunia penyiaran.

"Dengan masa jabatan KPI/KPID 5 tahun, maka pelaksanaan tugas dan fungsi KPIbisa dijalankan dengan baik dan efektif",ujarnya.

Sebelumnya, Rajibgandi, Wakil KetuaKPID Gorontalo, mendesak MK mengabulkan permohonanUndang-Undang Penyiaran yang telah diregsiter MK dengan nomor perkara
pengujian 26/PUU/PAN.MK/ARPK/01/2024 pada tanggal 29 Januari 2024.

KPI seharusnya wajib menyatakan, disamakan dengan lembaga negara independen lain yang memiliki constitutional importance, seperti KPK,KPU, Bawaslu, KomnasOmbudsman dan lain-lain.

"Sangat tampak adanya perlakuan yang tidak adil (injustice) sehingga patut dan beralasan menurut hukum Permohonan Pengujian Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Penyiaran ke MK karena melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945, dan merujuk pada Pasal 7 UUD 1945 masa periode pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahun,"pungkasnya.*