KPID Berbagai Daerah Desak MK Kabulkan Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan KPI

Logo Komisi Penyiaran Indonesia

JAKARTA,wartaplus.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) berbagai daerah di Indonesia mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dengan nomor perkara 26/PUU-XXII/2024, yang telah diajukan Syaefurrochman A melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners 


KPID Sumatera Selatan, KPID Bengkulu, KPID Gorontalo, KPID Papua, dan KPID Kalimantan Selatan mendesak MK agar mengabulkan permohonan uji materiil ini. 

Ketua KPID Sumsel, Herfriady, mendukung pengajuan Judical Review perihal masa jabatan Komisioner KPI Pusat dan KPID. 

“Masa jabatan komisioner KPI Pusat dan KPID yang hanya 3 Tahun dirasa belum begitu maksimal. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana tugas dan kewenangan KPI Pusat dan KPID di tengah persaingan media penyiaran dengan media baru membuat KPI belum bisa memberikan kontribusi maksimal bagi lembaga penyiaran khususnya di daerah,” ujarnya, Jumat (9/2/2024).

Fonika Thoyib, Wakil Ketua KPID Bengkulu menilai desakan KPID berbagai daerah di Indonesia kepada MK untuk mengabulkan uji materiil Undang-Undang Penyiaran ini adalah hal yang wajar karena adanya perbedaan masa jabatan antara komisioner KPI Pusat dan KPID dengan masa jabatan komisioner lembaga negara lain yang dibentuk Undang-Undang.

“Masa jabatan lembaga negara tidak boleh diskriminatif  karena komisioner lain masa jabatannya 5 tahun misalnya KPU, Bawaslu, Komnas HAM, KPAI, dan lain-lain, maka upaya Judicial Review untuk menuntut masa jabatan KPI Pusat dan KPID dari 3 tahun menjadi 5 tahun adalah hal yang wajar. Sudah lebih 20 tahun perlakuan diskriminatif terhadap KPI Pusat dan KPID berlangsung,” tegas Fonika.

Rusni Abaidata, Ketua KPID Papua juga menyatakan dengan tegas dukungannya terhadap permohonan uji materiil Undang-Undang Penyiaran ini. 

“Kami Komisioner KPID Papua sangat  mendukung uji materiil  masa jabatan Anggota KPI/KPID  dari 3 tahun menjadi 5 Tahun. Pasal 9 ayat (3) Undang Undang Penyiaran tentang masa jabatan anggota KPI/KPID sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan media yang semakin pesat”, kata Rusni.

Rajibgandi, Wakil Ketua KPID Gorontalo juga berpendapat sama, KPI seharusnya disamakan dengan lembaga negara independen lain yang memiliki constitutional importance. 

“sangat tampak adanya perlakuan yang tidak adil (injustice) yang seharusnya diperlakukan sama sesuai dengan prinsip keadilan (justice principle),” ujarnya.

Ketua KPID Kalsel, HM Farid Soufian tegas mendukung uji materiil ini karena berhubungan langsung dengan KPID dan komisioner KPID.*