Oknum Pembina Pramuka di Kota Jayapura Lakukan Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Fauzi/istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang oknum pembina pramuka dilaporkan ke Polisi, atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh siswi SMK di Kota Jayapura, Papua.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Achmad Fauzi, ketika dikonfirmasi wartawan di Mapolda Papua, Kamis (07/03/2024) membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar, ada tujuh siswi SMK yang datang melapor kepada kami terkait dengan kasus pelecehan seksual," terangnya.

Kombes Fauzi membeberkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, aksi bejatnya telah dilakukan sejak 2022 hingga terakhir di Januari tahun 2024.

“Adapun pelecehan yang dilakukan tersangka dengan cara mengundang para korban ke rumah tersangka berjumlah tiga orang, kemudian dua orang disuruh untuk beli jajan. Selanjutnya tersangka melakukan aksinya dengan memeluk, meraba dan meramas payudara korbannya. Namun korban meronta sehingga tidak terjadi hal-hal yang lebih jauh,” terangnya lagi seraya menambahkan, inisial nama tersangka untuk sementara masih dirahasiakan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 e, Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun dan serendah-rendahnya 5 tahun,” tutup Fauzi.**