Sekda Kabupaten Keerom jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Miliar

Sekda Kabupaten Keerom, Trisisiwanda Indra ditahan di Mapolda Papua atas kasus dugaan korupsi dana bansos/istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua menetapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom, Trisisiwanda Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2018 yang merugikan negara sebesar Rp18,2 Miliar.

Saat itu tersangka masih masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Kombes Ade Sapari kepada wartawan di Mapolda Papua, Senin (15/04/2024), penetapan tersangka merujuk pada hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPKP yang telah dikeluarkan pada 5 April 2024 lalu.

"Tadi malam tim melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan ke Polda Papua, dan yang bersangkutan kooperatif jalani pemeriksaan. Setelah diperiksa yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ungkap Kombes Sapari.

Ia menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pidana korupsi, penyalahgunaan dana bantuan modal usaha pada mata anggaran bantuan sosial pada masyarakat dan perorangan, sebagaiman tercatat dalam DPA BPKAD tahun anggaran 2018, yang mengakibatkan kerugian negara berjumlah Rp 18,2 Milyar.

"Terkait kasus ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 18 saksi," terangnya.

Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 2 ayat 1 atau  pasal 3 Undang-undang nomor 3 tahun 1999 yang diubah tahun 2020/21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto pasal 55 ayat 1  ke 1 e KUHP pidana dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Untuk diketahui, kasus ini juga melibatkan mantan Bupati Keerom, almarhum Muhammad Markum sebagai tersangka.**