Tandatangani NPHD Bersama KPUD, Bupati Puncak Jaya Berharap Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar

Penandatanganan NPHD pilkada serentak 20204 antara Pj Bupati Puncak Jaya, H. Tumiran dan Ketua KPU Puncak Jaya, Darinus Wonda/ProkompimPJ

JAYAPURA, wartaplus.com - Penjabat (Pj) Bupati Puncak Jaya H. Tumiran, S.Sos, M.AP menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Puncak Jaya dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilukada serentak  yang akan digelar pada November 2024.

Penandatanganan berlangsung di Jayapura, Rabu (08/11), dihadiri Pj Sekretaris Daerah Yubelina Enumbi, SE, MM, Ketua KPUD Puncak Jaya Darinus Wonda, Sekretaris KPUD Puncak Jaya Martinus S. Ulukyanan, S.Sos, Asisten III Ordianto Baruri, S.Pt, Kepala Kesbangpol Keni Wonda, S.Sos, M.Kp, Kepala BPKAD Risa Suswojo, S.IP, MM, serta para tamu undangan.

Pj Sekretaris Daerah Yubelina Enumbi, SE, MM dalam laporannya mengungkapkan, dana hibah yang bersumber dari APBD untuk penyelengggaran Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 sebesar Rp75 Milyar.

"Untuk pencairannya dibagi dalam dua tahap yaitu tahap pertama sebesar Rp20 Milyar dan tahap kedua sebesar Rp55 Milyar yang dicairkan tahun 2024," ungkapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Puncak Jaya H. Tumiran, S.Sos, M.AP menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pj Sekda yang telah berusaha dan berupaya dalam merasionalkan anggaran atas usulan dari KPU, dengan mempertimbangkan berbagai hal kedepan di tahun anggaran 2024.

“Pengalokasian anggaran/pendanaan atas kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (Apbd), perlu mendapatkan perhatian yang serius karena hal ini merupakan perintah yang harus dilaksanakan. Namun juga sangat perlu dipahami bersama terkait kondisi keuangan daerah kita saat ini,” katanya.

Pj Tumiran berharap, Dana Hibah yang diserahkan dapat dipergunakan sebaik mungkin secara efektif, dan efisien dengan tetap memperhatikan seluruh proses dan penggunaan terutama sampai dengan pertanggung jawabannya.

"Saya yakin dan optimis bahwa KPU sebagai penyelenggara kegiatan tersebut di Kabupaten Puncak Jaya dapat melaksanakan semua proses dan tahapan dengan lancar dan baik,” yakinnya.

Ketua KPU Puncak Jaya, Darinus Wonda menuturkan, Penyusunan Rencana Anggaran Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 telah dilaksanakan sejak Oktober 2022.

"Pada Desember 2022 telah dilakukan revisi oleh Inspektorat Internal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, sekaligus dengan mengalokasikan sharing anggaran pelaksanaan pilkada antara Kabupaten dan Provinsi," tuturnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang No 6 tahun 2020 dan Undang-undang No 7 tahun 2023 disebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum adalah Lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat Nasional, Tetap dan Mandiri.

“Dalam beberapa hari kedepan akan dilaksanakan pelantikan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya terpilih Periode 2023-2028, dan dapat kami pastikan bahwa pelaksanaan dan pengelolaan Dana Hibah ini akan dilanjutkan oleh Pimpinan KPU Kabupaten Puncak Jaya yang baru sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan didukung oleh Sekretaris dan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Puncak Jaya,”pungkas Darinus.(adv)