Ini Kajian Yuridis Evaluasi dan Uji Kompetensi Pejabat di Papua Barat

Foto ilustrasi

1. Berdasarkan surat Nomor B-245/KASN/1/2019 tertanggal 18 Januari 2019 yang mengeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian pusat dan daerah, perihal ketentuan ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Pasal 117 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyebutkan:

(1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperkuat berdasarkan motivasi kinerja, kompetensi kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.

Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyebutkan: Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyebutkan: Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

2. Pasal 118 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyebutkan:

(1) Pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

(3) Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunjukan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali.

(4) Berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pejabat Pimpinan Tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Masa jabatan PPT dibatasi oleh waktu, artinya dengan berakhirnya masa jabatan yang hanya 5 (lima) tahun, maka PPT tidak bisa lagi melaksanakan wewenangnya atau tidak berwenang. Apabila yang bersangkutan masih membuat keputusan atau tindakan, maka PPT tersebut dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang yaitu melampaui wewenang sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan: 

(1) Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh:

a. masa atau tenggang waktu Wewenang;

b. wilayah atau daerah berlakunya Wewenang; dan

c. cakupan bidang atau materi Wewenang.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang telah berakhir masa atau tenggang waktu Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dibenarkan mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.

Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang;

b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau

c. larangan bertindak sewenang-wenang.

Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;

b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau

b. bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

1. tanpa dasar Kewenangan; dan/atau

2. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.