Dana Desa di Puncak Jaya Belum Cair, Ini Penjelasan Kadis PMK

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Puncak Jaya, Irwan Tabuni, S.STP/dok.Humas PJ

MULIA, wartaplus.com - Sampai saat ini Dana Desa tahap 1 di Kabupaten Puncak Jaya belum juga dicairkan. Terkait itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Irwan Tabuni, S.STP mengungkapkan alasannya

Ditemui media usai apel gabungan Senin, (23/08) pagi, Irwan menegaskan, pencairan Dana Desa Kabupaten Puncak Jaya Tahap I tinggal menunggu waktu. 

Ia mengemukakan alasan keterlambatan pencairan dana desa, akibat pandemi Covid-19.  Meski Puncak Jaya berada di zona kuning penularan Covid-19, namun pihaknya akan terus mendorong tahapan pencairannya.

"Kendala dalam penyaluran dana desa TA 2021 adalah menunggu transfer dari pusat. Hingga saat ini sudah masuk ke rekening desa atau RKUDES, namun terkendala lagi di Alokasi Dana Desa  (ADD) yang bersumber dari APBD Puncak Jaya. DAU di kas belum ada sehingga belum dapat di cairkan, jadi masih menunggu," tuturnya

Irwan berharap bahwa tahapan tersebut sudah sesuai aturan termasuk proses pencairan memiliki tahapan dan ketentuan jelas dari pusat. 

Terkait pertanggung jawaban administrasi di setiap kampung (desa), Irwan menegaskan sudah tuntas

"Dinas DPMK sudah mempersiapkan laporan pertanggungjawaban dari para Kepala Kampung dan surat pertanggung jawabannya dari Distrik dan hanya tinggal menunggu Dana Alokasi Umum," jelasnya. Pasalnya, lanjut ia,  ADD (DAU) menyumbang porsi signifikan dalam komposisi Dana Desa nantinya 

Secara rinci Irwan menjelaskan, dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan No. 222 Tahun 2021 tentang dana transfer ke daerah dalam menangani Covid-19 kemudian Permendagri No. 18 Tahun 2020 tentang pengelolaan dana desa dan di pertegas lagi Peraturan Menteri Desa No. 13 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa, pertama tentang Covid-19 yang bersumber dari dana desa di alokasikan 8 persen

"Adapun yang kedua adalah bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 300.000/bulan di salurkan 6 bulan, yang ketiga Padat Karya Tunai (PKT) Seperti membuat kebun, jalan desa, dan lain-lain yang sudah masuk dalam RAB," urainya

Irwan mengingatkan para kepala kampung sebagai pengguna anggaran dapat menggunakan dana desa sesuai dengan RAB yang telah diajukan dan dapat bermanfaat bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Puncak Jaya.

Sebelumnya, Bupati Puncak Jaya Dr.Yuni Wonda S,Sos, SIP, MM dalam apel gabungan meminta jajaran DPMK segera mempersiapkan segala sesuatu agar Dana Kampung/Desa dapat dicairkan secepatnya. (Adv/HumasPJ)