Kasus Covid-19 Meningkat, Puncak Jaya Mulai Berlakukan PPKM Mikro

Bupati Puncak Jaya, Dr. Yuni Wonda S.Sos,SIP,MM memimpin rapat penanganan dan penanggulangan Covid-19/dok.Humas Puncak Jaya

MULIAwartaplus.com – Menindaklanjuti perkembangan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) di Indonesia khususnya di Kabupaten Puncak Jaya, pemerintah daerah setempat menggelar Rapat Lintas Sektoral di Aula Sasana Kawonak Kantor Bupati Puncak Jaya, Senin (19/07) lalu.

Rapat dipimpin langsung Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM didampingi Ketua Komisi B DPRD Mendi Wonerengga dan Wakil Bupati Puncak Jaya Deinas Geley, S.Sos, M.Si. Hadir pula Sekretaris Daerah Tumiran, S.Sos, M.AP bersama para pejabat Eselon II dan III, para Kepala Distrik dan perwakilan stake holder

Perlu diketahui perkembangan penyebaran Covid-19 di Puncak Jaya sesuai dengan pemeriksaan Swab Antigen oleh Tim Dinas Kesehatan (20 Juli 2021) sebanyak 50 orang dalam waktu dua hari dan setelah dilakukan tracing jumlah total yang terpapar covid-19 adalah sebanyak 67 orang di Kabupaten Puncak Jaya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sabri, S.KM mengatakan data yang terpapar covid-19 di Kabupaten Puncak Jaya merupakan data yang benar-benar valid setelah dilakukan tracing oleh Tim Dinkes.

“Orang yang terpapar covid-19 di Puncak Jaya dengan rincian yang dirawat di RS Mulia ada 9 orang, dan sebanyak 57 orang menjalani isolasi mandiri dirumah, kami tetap melakukan pemantauan dalam pemberian obat serta vitamin,” ungkapnya.

Menurutnya Rumah Sakit Mulia tidak bisa menampung Pasien Positif Covid-19 yang begitu banyak serta sarana dan prasarana yang begitu minim, maka itu sisa dari pasien yang terpapar diarahkan isoman

“Pasien yang dirawat di rumah sakit mengalami gejala sedang, sedangkan yang di Isomankan mengalami gejala ringan.,Sampai hari ini ada satu pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19 di Puncak Jaya” jelasnya.

Pihaknya juga mengatakan vaksinasi yang dilakukan di Puncak Jaya sendiri sampai per tanggal 17 Juli 2021 sudah mencapai 25 sampai 30 persen

Sementara itu Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda mengatakan, sejalan dengan adanya instruksi Presiden Republik Indonesia bahwa setiap Kepala Daerah wajib masyarakatnya melakukan vaksinasi sehingga salah satu syarat yang diharuskan untuk masuk ke Puncak Jaya yakni sudah memiliki sertifikat vaksin.

“Kemarin masyarakat ada yang percaya covid itu ada dan ada yang tidak percaya. Hari ini kita tidak bisa berbeda pendapat lagi, yang jelas covid ini bikin orang meninggal. Jadi penyakit ini tergantung dari kesadaran kita masing-masing dan tata cara penertiban dan pendisiplinan Protokol Kesehatan serta penerapan 5 M,” tegasnya.

8 Poin Kesepakatan

Adapun kesepakatan dalam rapat antara lain; 

1. Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro selama 2 (dua) Minggu.

2. Pengaktifan kembali gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Puncak Jaya.

3. Aktifitas Proses belajar mengajar dilakukan dari rumah dikecualikan bagi siswa/I yang baru mendaftar.

4. Pembatasan Kegiatan Perkantoran, baik Institusi Pemerintahan, TNI/Polri maupun BUMD/swasta.

5. Pasar, Toko, Kios, Warung dilakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 50% dan pembatasan aktifitas jam operasional hanya sampai pukul 18.00 WIT dengan Prokes ketat.

6. Kegiatan peribadatan berlangsung seperti biasa hanya maksimal 50% jemaat.

7. Pembatasan penumpang masuk dan keluar Kabupaten Puncak Jaya jalur udara dilakukan 2 (dua) kali dalam satu minggu, yakni selasa dan kamis dengan ketentuan : Wajib menunjukkan hasil rapid antigen non reaktif. Dilakukan double testing bagi masyarakat yang baru tiba di Puncak Jaya. Wajib menunjukkan sertifikat/bukti vaksinasi covid-19. Wajib menunjukkan Identitas/KTP domisili Puncak Jaya dikecualikan bagi institusi TNI/Polri dan Instansi Vertikal dengan rekomendasi dari Bupati Puncak Jaya selaku Komandan Gugus Tugas.

8. Akses transportasi darat maupun udara dikhususkan bagi Logistik, Obat – obatan, pasien rujukan, sektor perbankan, pertahanan keamanan, kedukaan serta kedinasan lain yang sifatnya mendesak.

Percepat Vaksinasi

Adapun guna melakukan percepatan vaksinasi di Kabupaten Puncak Jaya dilakukan langkah yaitu :

1. Pencanangan target pelaksaan vaksin melebih 80 persen dari jumlah penduduk.

2. Memperkuat percepatan vaksinasi covid-19 yang berasal dari Nakes bersinergi dengan TNI/Polri dan Ormas.

3. Penguatan Informasi, komunikasi dan edukatif dan menangkal penyebaran kabar bohong (HOAX)

4. Menjamin ketersediaan vaksin covid-19 dan memperkuat manajemen distribusi vaksin covid-19. (Adv)