BPS Papua: Penyajian IHK 2020 Gunakan Tahun Dasar 2018

Ilustrasi Inflasi/google

JAYAPURAwartaplus.com – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua, Simon Sapary menegaskan, penyajian Indeks Harga Konsumen (IHK)  2020 nanti, sudah menggunakan tahun dasar 2018=100, dimana sebelumnya menggunakan tahun dasar 2012.

Demikian ditegaskan Simon, di sela sela kegiatan Sosialisasi pemutakhiran indeks harga konsumen dan tahun dasar baru yakni tahun 2018, di kantor BPS Papua, Jumat (31/1) lalu.

Menurut Simon, angka inflasi yang dirilis setiap awal bulan dihitung berdasarkan perubahan indeks harga konsumen (IHK). Dimana dalam proses pemutakhiran tahun dasarnya, dilaksanakan survei biaya hidup (SBH) pada 2018.

Adapun alasan perlunya pemutakhiran tahun dasar adalah untuk menjaga relevansi dari IHK, pola pembobotan dan paket komoditas barang serta jasa yang perlu diperbarui setiap lima tahun sekali.

"Selama proses pemutakhiran tahun dasar ini, metodologi dan cakupan IHK ditinjau ulang apakah masih relevan dan sesuai dengan keadaan masyarakat saat ini," ungkap Simon.

Dia menjelaskan selain itu, untuk perhitungan IHK Provinsi Papua yang biasanya hanya menggunakan data dari dua wilayah yakni Kota Jayapura dan Kabupaten Merauke, maka mulai 2020 akan ditambah dengan data perbandingan dari Kabupaten Mimika.

"Cakupan kota IHK ketika menggunakan tahun dasar 2012 hanya 82 kota, sedangkan kini menggunakan tahun dasar 2018 menjadi 90 kota di mana Kabupaten Mimika menjadi salah satu daerah yang dilakukan survei biaya hidup ," jelasnya

Simon menambahkan alasan lain kenapa 2018 dijadikan tahun dasar baru karena selain pada tahun tersebut dilakukan survei biaya hidup, namun juga memiliki kondisi perekonomian yang relatif stabil.

"Cakupan kota IHK ketika menggunakan tahun dasar 2012 hanya 82 kota, sedangkan kini menggunakan tahun dasar 2018 menjadi 90 kota di mana Kabupaten Mimika menjadi salah satu daerah yang dilakukan survei biaya hidup ," pungkasnya.**