Dinilai Lamban Tangani Korupsi, LSM Kampak Minta Kajari Biak Dicopot

Sekjen Kampak Papua, Jhon Rumkorem saat menyerahkan dua laporan indikasi korupsi APBD Biak Numfor ke Kejaksaan Tinggi Papua/Cholid

JAYAPURA - Dinilai  lamban dalam penanganan kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Biak numfor, LSM Kampak Papua  mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, segera mencopot Kejari Biak.

Pasalnya, diduga ada sejumlah laporan korupsi yang telah dilaporkan namun hingga kini tidak ditindaklanjuti.

“Kami sudah melaporkan berbagai dugaan korupsi ke kejaksaan negeri biak, namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak penegak hukum, sudah 2 tahun lebih, kami melaporkan APBD biak ke kejaksaan negeri Biak tetapi sampai saat ini belum ada yang diproses,” ujar Sekjen Kampak Papua, Jhon Rumkorem kepada wartawan saat mendatangi Kejati Papua, Senin (18/11).

Di kesempatan itu Jhon membeberkan hasil investigasi yang dilakukan LSM Kampak. Menurutnya, APBD Biak numfor telah mengalami disclaimer selama 5 tahun,  sesuai laporan yang pernah dilaporkan sejak tahun 2017 dan 2018, yakni dana Guru kontrak dan dana bantuan operasi kesehatan (BOK). 

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ada 263 guru kontrak yang dipekerjakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor sejak Tahun 2015, 2016 dan 2017. 

Dalam APBD Biak Numfor Tahun Anggaran 2015, kegiatan Guru Kontrak Daerah mendapat bantuan Dana Otsus dari Provinsi Papua senilai  Rp7,3 milliar. Dana tersebut dianggarkan berdasarkan SK Bupati Nomor 285/2015 tentang Pengangkatan guru kontrak Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Biak Numfor.

Sedangkan dana otsus untuk kegiatan TA 2016 senilai Rp. 7,8 melalui SK Kepala Dinas Pendidikan bernomor 188.4/1309/Tahun 2017 telah dianggarkan  Rp10,8 milliar.

“Selama 3 tahun hanya dibayarkan setahun saja, yaitu tahun 2016, maka diduga kerugian negara senilai Rp18,6 milyar, yang anehnya sejak tahun 2017 penggunaan dana otsus sudah tersedia  di bidang akuntansi melalui  SPJ dan LPJ yang ada,” ungkapnya

Dijelaskan dalam  pelaporan SPJ bulan februari 2017 dan LPJ bulan September 2017, pihak dinas pendidikan telah  mengajukan surat penyediaan dana (SPD) kepada  Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah ( BPKAD) sejak tanggal 17 November 2017 dan sudah ditandatangani.

"Namun faktanya sampai saat ini belum ada kejalasan dari pihak penegak hukum, kami meminta kepada Kejati papua segera turun ke biak dan melihat persoalan di Biak,"pintanya

Dana Operasional Kesehatan

Sementara  itu, untuk dana bantuan operasional kesehatan (BOK),  pihaknya langsung  melakukan investigasi terkait penggunaan dana BOK TA 2016/2017,  dan dari hasil investigasi  ternyata sejak  tahun 2016, dana BOK yang dialokasikan untuk kegiatan kesehatan di 21 Puskesmas senilai Rp Rp. 3.762.714.500, pada tahapan pertama direalisasikan Rp. 1.881.283.000 untuk tiga kegiatan. 

Dari tiga kegiatan tersebut sudah direalisasikan dengan nilai Rp  1.234.393.000, yang sisanya dikembalikan ke RKUD dengan nilai Rp 646.890.000,-, dananya sudah direalisasikan dan dimanfaatkan oleh pihak puskesmas, namun pada tahapan kedua direalisasikan Rp 1.881.431.500,- untuk dua kegiatan dengan nilai  Rp 1.227.150.000 

“Namun faktanya, dana tersebut tidak diperuntungkan atau dimanfaatkan oleh pihak puskemas, sedangkan SP2Dnya sudah diterbitkan tapi fisiknya tidak ada, berarti ini sudah penipuan, sehingga diduga sejak tahun 2016/2017 diduga merugikan keuangan Negara senilai Rp 3.3 milliar,” bebernya

Sehingga itu pihaknya menemukan indikasi  jika dalam penggunanya  dana BOK terindikasi dikorupsi pada triwulan kedua selama dua tahun. “Untuk itu, kami meminta kepada Kepala kejaksaan tinggi papua yang baru agar segera ambil alih kasus korupsi di kejaksaan negeri Biak karena diduga ada oknum-oknum yang menggunakan laporan masyarakat sebagai proyek,” tegasnya.**