Mantan Kadis Pendidikan Kepulauan Yapen Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi PSKGJ

Terdakwa Ronny Theo Ayorbaba (tengah) bersama tim kuasa hukum usai divonis bebas dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (04/04/2024)/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Yapen, Ronny Theo Ayorbaba divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam kasus tindak pidana korupsi Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (PSKGJ) Kepulauan Yapen kerjasama dengan Universitas Manado (Unima) tahun 2011 - 2015 yang merugikan negara lebih dari Rp6 miliar. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1 Jayapura, Kamis (04/04/2024).

Ketua Majelis Hakim Marco Erari dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Ronny Theo Ayorbaba tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 (primair) dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI no.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang no.31  tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayaut 1 KUHP Pdana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Rahman Ramli selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa dari kantor Advokat Pieter Ell and Associate menyatakan, dalam persidangan pihak kuasa hukum telah membeberkan bukti bukti yang membantahkan fakta fakta yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

"Salah satu bukti yang kami ungkap di persidangan yaitu hasil audit BPK mulai dari tahun 2013 - 2016 (masa terdakwa menjabat sebagai Kadis Pendidikan,red) bahwa tidak ada kerugian negara, namun tiba tiba jaksa menetapkan klien kami sebagai tersangka," ungkapnya.

Bukti lain yang juga diungkap di persidangan, bahwa program PSKGJ di masa terdakwa menjabat sudah dipertanggungjawabkan.

"Kita juga ajukan bukti bukti surat yang menyatakan progam ini sudah dipertanggungjawabkan, dan tidak ada rekomendasi BPK yang menyatakan ada kerugian negara," ungkapnya.

"Sehingga dengan dasar itulah pengadilan berpendapat sama dengan penasihat hukum bahwa tidak ada kerugian negara yang kemudian menjadi dasar dakwaan jaksa terhadap klien kami, sehingga akhirnya majelis hakim memutuskan bebas klien kami," sambungnya.

Lanjut Ramli, kasus ini sudah ditangani kejaksaan sejak 2020 lalu, dimana kliennya masih bersatus sebagai saksi. Namun kemudian pada Juli 2023, status liennya telah dinaikkan menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, selain kliennya yang jadi tersangka juga ada 2 tersangka lainnya yaitu Direktur Eksekutif Program Prof. Maria Wantah dan Pelaksana Program (bendahara kegiatan) Yulius Renmaur.**