Polisi Tetapkan Dua IRT Penjual Togel Sebagai Tersangka

Dua tersangka perjudian ketika diamankan di Mapolresta Jayapura Kota/Istimewa

JAYAPURA –  Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota kini telah menetapkan dua ibu rumah tangga berinisial S (30) dan N (27) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perjudian toto gelap (togel)

“Dua wanita yang tertangkap tangan menjual togel sudah kami jadikan tersangka setelah melalui proses pemeriksaan,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, Jumat (15/11) pagi.

 Ia menjelaskan kedua tersangka itu kini telah mendekam dibalik jeruji besi guna proses hukum lebih lanjut, bahkan keduanya dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

“Kami tidak pandang bulu siapa yang melanggar hukum yang berlaku tetap kami akan tindak, buktinya dua penjual togel yang tertangkap sudah kami pidanakan walaupun dia merupakan wanita,” tegas Gustav.

Gustav pun memberikan peringatan keras bagi warga masyarakat yang masih melakukan aktivitas penjualan togel di Kota Jayapura, baik itu penjual maupun beli.

“Saya Kapolresta Jayapura Kota mengingatkan bagi seluruh masyarakat untuk berhenti melakukan aktifitas jual beli togel apabila tidak ingin dipidana sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan ini. Saya juga tidak pandang bulu siapa yang terlibat maka berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Diketahui dua tersangka IRT merupakan warga Apo Bukit Barisan Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara berinisial S (30) dan N (27), keduanya tertangkap saat  melakukan aktifitas jual beli togel diemperan toko panjang tepat didepan Gelael, Kamis (14/11) sore.

Dari tangan kedua pelaku tim gabungan Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan uang tunai Rp. 910.000, 29 kertas nota putih bertuliskan angka togel, empat mesin togel bluetoot, dua HP android, dan sebuah tas noken.**