PCW Nilai Potensi Penyalahgunaan Dana Desa di Papua Cukup Besar

Direktur Eksekutif PCW Rifai Darus (tengah) didampingi anggota PCW lainnya saat memberikM keterangan pers, Jumat (13/9)/Andi Riri

JAYAPURA -  Papua Corruption Watch (PCW) mendorong pemerintah Kabupaten di Provinsi Papua fokus untuk mengawal penggunaan dana desa secara transparan, akuntabel dan berintegritas, dengan memperluas peran masyarakat sipil untuk turut serta melakukan pengawasan 

PCW melihat potensi penyalahgunaan untuk wilayah Papua sangatlah besar oleh karena itu upaya pencegahan harus dikedepankan untuk memperbaiki sarana dan prasarana agar bisa melahirkan pembangunan Desa yang berkesinambungan. 

 

“Untuk menekan potensi korupsi, dan implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus, maka PCW akan turut serta membantu pengawasan di Papua dalam beragam bentuk. Mulai dari pelatihan, bimbingan teknis, dan lainnya yang bertujuan agar melalui pengetahuan dan pembekalan tersebut, semua desa dapat lebih berhati-hati, transparan dan akuntabel dalam menggunakan cara desa,” ungkap Direktur Eksekutif PCW Rifai Darus kepada wartawan, Jumat,(13/9)

Sejak bergulir tahun 2015 hingga saat ini, dana desa yang sudah digelontorkan pemerintah sudah mencapai Rp 186 triliun. Dana ini sudah disalurkan ke 74.954 desa di seluruh wilayah Indonesia. Dalam perkembangannya, dana desa yang berlimpah tersebut rawan praktik korupsi. Berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch ( ICW) sejak tahun 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. 

Tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar iRp 40,6 miliar (November 2018). 

 

“Pada tahun 2015 tercatat ada 17 kasus korupsi dana desa. Pada tahun kedua. Pada tahun kedua jumlahnya meningkat menjadi 41 kasus. Sementara, pada 2017, korupsi dana {desa melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 96 kasus. Dari data iti maka PCW memandang perlu ikut mengawasi serta mmeberikan pendidikan cara penggunaan dana desa di Papua,”beber Rifai 

Bahkan, lanjut Rifai, permainan anggaran penggunaan dana desa dapat terjadi saat proses perencanaan maupun pencairan. “Proses yang rawan tersebut, misalnya, dapat terjadi di tingkat kecamatan. Hal ini karena camat atau kepala Distrik memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) sehingga potensi penyunatan anggaran atau pemerasan dapat terjadi pada tahap  Tersebut,”ungkapnya.

Sepanjang 2018, kasus korupsi dana desa sebagian besar terjadi di sektor infrastruktur dengan 49 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 17,1 miliar dan kasus korupsi sektor non-infrastruktur sebanyak 47 kasus dengan kerugian negara Rp20 mIlIar.

Rawan Korupsi

Menurut Rifai Penyebab dana desa rawan dikorupsi antara lain, 

Minimnya kompetensi aparat pemerintah desa,  Tidak adanya transparansi; Kurang adanya pengawasan pemerintah, masyarakat, dan desa, Maraknya penggelembungan (mark up) harga, Adanya intervensi atasan.

Pelaksanaan kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan, adanya kultur memberi barang/uang sebagai bentuk penghargaan/terima Kasih.

Perencanaan sudah diatur sedemikian rupa (di-setting) oleh Kepala Desa 

dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan dana desa (DD) dan Alokasi DD tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB)

Belanja tidak sesuai RAB, 

Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menerima fee dari penyedia material, 

spesifikasi tidak sesuai. Minimnya pengetahuan aparat desa dalam memahami aplikasi SIsKeuDes, NomenkIatur kegiatan tidak sesuai dengan Permendesa tentang prioritas penggunaan Dandes

Standarisasi harga barang dan jasa bervariatif antar desa, Minimnya kesejahteraan aparat pemerintah desa. Belum terpenuhinya kesejahteraan operator atau aparatur desa. 

PCW menilai dana desa merupakan implementasi atau pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana dana tersebut bersumber dari APBN atau pemerintah pusat. Tujuan penggunaan dana desa tentunya untuk mengurangi rakyat miskin, mengurangi kesenjangan antara kota dengan desa serta menaejahterakan masyarakat pedesaan.  “Sejatinya penerima manfaat dana desa 

adalah untuk kepentingan masyarakat pedesaan dan membantu mengembangkan berbagai potensi  desa.,"pungkasnya.**

 

.