DPN Peradi Resmi Melantik 26 Anggota DPC Peradi Kota Jayapura

Ketua DPC Peradi Kota Jayapura, Dr.Pieter Ell (ujung kanan) bersama pimpinan DPN Peradi dan seorang anggota yang turut dilantik mengikuti proses pelantikan yang digelar secara hybrid/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) resmi melantik/mengangkat 26 Anggota DPC Peradi Kota Jayapura. Pelantikan digelar secara hybrid, pada Senin (03/11/2025) dan diikuti oleh 26 anggota Peradi yang tersebar di sejumlah daerah di Papua.

Sekertaris DPC Peradi Kota Jayapura, Stefanus Budiman SH.MH kepada wartaplus.com mengatakan, pengangkatan 26 anggota PeradiKota Jayapura yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Papua ini, telah melalui beberapa tahap mulai dari mengikuti pendidikan profesi advokat dan mengikuti ujian profesi advokat, sampai dengan dinyatakan lulus dan magang di sejumlah kantor advokat.

“Mereka yang sudah resmi diangkat jadi advokat hari ini, juga sudah kita daftarkan administrasi pengajuan sumpahnya di Pengadilan Tinggi Papua,” kata Stefanus.

Pengangkatan ini, lanjut ia, merupakan acara internal dari DPN khusus untuk pengangkatan sebagai anggota Peradi Kota Jayapura.

“Jadi dari segi organisasi, dia sudah sah menjadi advokat dan menjadi anggota peradi. Selanjutnya setelah diadakan pengangkatan advokat maka nanti akan dilaksanakan sumpah oleh pengadilan tinggi dalam rangka mendapatkan berita acara sumpah sebagi advokat, dan berita acara ini digunakan semua advokat untuk bersidang,” jelasnya.

“Setiap advokat nantinya memperoleh dua dokumen yaitu Kartu Tanda Advokat dan Kartu Berita Acara Sumpah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Papua. Kedua dokumen ini penting, untuk pelaksanaaa profesinya baik di persidangan maupun diluar persidangan,” pungkas Stefanus.**