Petugas TNI Amankan Sepucuk Pistol dan Air Soft Gun Dalam Razia di Perbatasan PNG

Dua pucuk senjata jenis Pistol FN dan Air soft gun, diamankan petugas TNI saat tengah melakukan sweeping di depan Pos Koya koso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Minggu (09/06)/Istimewa

JAYAPURA - Upaya pencegahan peredaran barang terlarang dan illegal terus digencarkan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH di wilayah perbatasan Indonesi - Papua Nugini. 

Kali ini, personil satgas amankan 2 pucuk senjata jenis Pistol FN dan Air soft gun, saat tengah melakukan sweeping di depan Pos Koya koso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura,  Minggu (09/06)

Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika Personel Pos Koya koso yang dipimpin oleh Letda Inf Fajrin memeriksa seorang pengendara sepeda motor.

"Saat itu salah satu anggota  Praka Sihotang menghentikan sebuah kendaraan Vario yang melaju dari arah Abepura yang dikendarai Jire Boresen (27 Th) saat dilakukan pengecekan ditemukan 1 pucuk senjata api Pistol jenis FN Belgium didalam tas yang dibawanya,” jelas Erwin

“Tidak lama berselang Anggota Pos Pratu Tumengge menghentikan kembali 2 orang pengendara sepeda motor namun saat dihentikan pengendara ingin melarikan diri namun beruntung Personel dengan sigap menghentikan laju motornya,” sambungnya

 

Merasa curiga dengan tingkah laku pengendara yang ingin melarikan diri, anggota lakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa, “Diketahui identitasnya atas nama Yunus Klami (24 Th) Warga Kampung Terfones serta didalam tas ditemukan 1 pucuk pistol Air soft gun, 7 butir munisi Air soft gun dan 1 buah magasen,” beber Erwin.

Sesuai dengan peraturan Undang-undang bahwa setiap orang dilarang memiliki, menyimpan dan membawa senjata api secara illegal selain membahayakan keamanan juga membahayakan orang-orang disekitar.

“Saat ini keduanya beserta barang bukti sudah diamankan ke Kolakopsrem 172/PWY untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutup Erwin.