Polres Raja Ampat Amankan 6 Terduga Pelaku Bom Ikan di Waigeo Barat

Inilah hasil tangkapan ikan para terduga pelaku menggunakan bom di Raja Ampat oleh oknum nelayan yang terindikasi pidana perikananan/Istimewa

MANOKWARI- Sebanyak 6 orang terduga pelaku bom/handak ditangkap anggota Polres Raja Ampat, karena terbukti melakukan tindakan pidana perikanan di wilayah perairan Pam Waigeo Barat kordinat 0'45'''58"'S-129'47"17"'E di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, Sabtu (11/5) sekitar pukul 14.52 WIT.

Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey mengatakan, informasi dari Polres Raja Ampat bahwa terdapat 6 terduga pelaku masing-masing berinisial LM, LT, H, H, FR dan M amankan karena melakukan tindak pidana perikanan.

Keenam terduga diamankan ketika hendak melaut dengan cara melakukan bom atau dopis untuk menghasilkan ikan, namun mereka ditemukan sehingga ditangkap polisi.

Kata AKBP Krey, setelah menangkap keenam terduga dan amankan barang bukti. Selain itu polisi juga meminta keterangan saksi Niko Obinaru dan Philipus.

"Jadi pada hari Sabtu, 11 Mei 2019 pukul 14.52 WIT, telah terjadi penangkapan ikan menggunakan Handak, dimana team lidik menemukan kru dari perahu longboat sedang menyelam untuk mengambil hasil bom ikan saat didekati oleh perahu boat team lidik, perahu yang diduga melakukan pengeboman langsung melarikan diri, namun berhasil dikejar dan tertangkap pelakunya," kata Krey.

Salah satu pelaku melarikan diri dengan cara lompat dari perahu dan berenang ke tepian dan masuk ke dalam hutan saat dalam proses pengejaran.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah Perahu Longboat kayu, warna abu-abu merah, Unit Mesin yamaha  enduro 15 PK. Satu buah Kompresor merk Sharp warna orange, 19 Buah sumbu bom ikan, 312 ikan bubara (hasil bom), 3 buah tangki minyak 25 liter, warna merah, 3 buah selang minyak ukuran ± 3 meter  dan 1 buah senter warna kuning merk Toshiba.

Dengan perbuatan para terduga ini, maka Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 84 (1) jo Pasal 8 ayat 1 UU No 45 tahun 2008 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 2004. *