Mencuri BBM, Bapak dan Anak di Merauke Terpaksa Meringkuk Dibalik Jeruji Besi

Konferensi pers Polres Merauke terkait kasus pencurian BBM yang menghadirkan dua tersangka bapak dan anak kandungnya/Humas Polres Merauke

JAYAPURA, wartaplus.com – Seorang bapak dan anak lelakinya terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Merauke, usai ketahuan melakukan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari tangki PLN di Kampung Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada 26 Maret 2024 lalu.

Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya, S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung, S.H, bersama KBO Satreskrim Ipda Sewang dalam konferensi pers, Jumat (19/04/2024), mengatakan, sampai saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui motif dari aksi pencurian yang dilakukan bapak berinisial MR dan anak lelakinya.

AKP Ahmad Nurung menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah seorang saksi melihat dua orang melarikan diri dari kantor PLN kampung Sota pada malam kejadian.

Kedua orang tersebut diketahui adalah para pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka.

"Setelah mencurigai situasi, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang," tuturnya.

"Saksi-saksi melakukan pengecekan pada area mesin PLN dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk tas yang berisikan barang-barang milik terduga pelaku serta jerigen berisi solar yang diduga berasal dari tangki PLN," sambung Kasie Humas.

MR berhasil ditangkap oleh Polsek Sota dan mengaku sebagai pelaku pencurian BBM dari tangki PLN Sota. Motif dari kedua pelaku masih dalam pengembangan Polres Merauke.

Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.**