Harga dan Stok Bapok di Jayapura Stabil Jelang Puasa dan Lebaran

Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga, Suhanto saat melakukan pemantauan harga di Pasar Hamadi / Istimewa

JAYAPURA - Berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Perdagangan, Jumat (03/05), stok dan harga bahan pokok (Bapok) di Kota Jayapura relatif stabil, meskipun ada beberapa komoditas yang mengalami kenaikan.

Tercatat harga di Pasar Hamadi, untuk beras medium Bulog Rp10.000-11.000/Kg, beras premium Rp13.000--Rp15.000/Kg, minyak goreng curah Rp13.000/liter, gula pasir Rp13.000--Rp14.000/kg, cabai merah keriting Rp30.000/kg, bawang merah Rp60.000/kg, daging ayam ras Rp34.000/kg, dan daging sapi Rp135.000/kg.

Selain itu, Perwakilan Kemendag juga mengunjungi salah satu ritel modern di Kota Jayapura. Saat pemantauan diketahui pasokan bapok masih cukup dan harganya telah sesuai HET yang ditetapkan. Tercatat harga gula Rp12.450--Rp12.500/Kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000/liter, dan beras premium Rp13.600/kg, daging sapi seharga Rp130.500/kg dan daging kerbau beku Rp80.000/kg.

Sementara itu, stok beras di gudang Bulog Divre Papua mencapai 30.418 ton. Jumlah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga Lebaran, bahkan sampai tiga bulan ke depan.

“Mendekati bulan puasa ini, kami akan terus bersinergi dengan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota, serta Satgas Pangan untuk mengawal harga dan pasokan agar ibu-ibu bisa tenang menyambut bulan puasa dan Lebaran 2019,” kata Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga, Suhanto.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan empat langkah strategis yang telah disiapkan Kemendag dalam menyambut HBKN tahun ini. Pertama, penguatan regulasi yaitu peraturan presiden terkait

Penempatan dan penyimpanan bahan pokok penting, harga acuan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras, harga khusus, pendaftaran pelaku usaha distribusi bapok, penataan dan pembinaan gudang, serta pencantuman label pada kemasan beras.

Suhanto juga meminta agar seluruh instansi dapat bekerja sama menjalankan kebijakan mengenai HET beras untuk pasar rakyat, toko modern, dan tempat penjualan eceran lainnya sesuai Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.

“Diperlukan koridor hukum yang jelas sehingga para pelaku usaha dapat melakukan kegiatan sesuai dengan peraturan yang ada. Jika para pelaku usaha kedapatan melakukan penimbunan atau hal-hal yang melanggar regulasi, tentu nanti kami akan bersinergi dengan pemda/instansi setempat untuk melakukan teguran bahkan pencabutan ijin usaha,” tegasnya.  *