5 Hari Polres Jayapura Kota Tangkap Belasan Penjudi

Para tersangka perjudian saat diamankan beserta barang bukti di Mapolres Jayapura Kota/Humas

JAYAPURA – Tim Gabungan Polres Jayapura Kota berhasil mengamankan 11 orang pria dan wanita lantaran terlibat kasus perjudian di lima lokasi berbeda di Kota Jayapura beberapa waktu lalu.

Pelaku yakni IF (26), I, FDR (41), LH (28) ditangkap lantaran terlibat dalam kasus perjudian jenis kupon putih (Togel) sedangkan LO (48) E (38) dan Y (45), B (39), M (45) V (52), dan S (51) ditangkap lantaran bermain game Ludo di Hendaphone menggunakan uang.

Dari tangan penjual dan bandar togel polisi berhasil mengamankan uang tunai hasil penjualan togel sebesar Rp 4.732.000. sementar dari perjudian ludo diamankan uang senilai Rp 2.733.000.

Kapolres Jayapura Kora AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan ke 11 pelaku yang terjerat kasus perjudian di beberapa lokasi di seputaran Kota Jayapura itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.

 “Semua pelaku sudah berada di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya, Rabu (6/3) saing.

Ia menerangkan ke-11 tersangka itu ditangkap di lokasi dan hari yang berbeda di Kota Jayapura baik itu judi togel maupun judi ludo.

“Rangkaian penangkapan ini sejak hari Kamis tanggal 28 Febuari hingga 5 Maret kemarin. Kasus togel kami tangkap pengecernya dan pengepul (bandarnya) di seputaran Distrik Jayapura Utara, sedangkan Kasus judi ludo dengan  delapan pelaku kami tangkap di satu lokasi di seputaran Taman Mesran Jayapura ketika itu mereka bermain berkelompok dengan membagi dua group,” jelasnya.

Dirinya pun mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut Polres Jayapura Kota dan Pemerintah Kota Jayapura dalam pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian dan penjualan minuma keras di Kota Jayapura serta keluhan masyarakat yang diterima selama ini.

“Ini tindak lanjut kami dalam menyikapi dinamika yang terjadi saat ini. Kami pun tidak segan-segan menangkap siapa saja yang terlibat dalam kasus seperti itu, entah tua atau muda kami akan tangkap,” tegasnya.

Ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam kasus itu, apabila tidak ingin menjalani proses pidana seperti puluhan orang di tahun yang sebelumnya.

“Sudah banyak yang kami tangkap dan proses pidana sejak tahun 2018, dan semoga itu menjadi pembelajaran penting bagi oknum-oknum yang ingin bermain dengan hukum,” terangnya.

Ia pun menambahkan, para tersangka dikenakan pasal 303 KUHPindan tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara. *