BPS Papua: Daya Serap Anggaran Pemprov Triwulan ke-3 Capai 53,85 Persen

Ilustrasi penyerapan anggaran/Google

JAYAPURA, - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat daya serap anggaran Pemerintah Papua memasuki triwulan ketiga  per 30 September 2018 sudah mencapai 53,85 persen.

Kepala Bidang Neraca Wilayah dan Analisis BPS Provinsi Papua, Eko Mardiana di Jayapura, Selasa (6/11) menguraikan, serapan 53,85 persen tersebut diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemprov setempat sebesar Rp14 triliun, dimana yang sudah terealisasi yakni sebesar Rp7,58 triliun.

"Komponen yang ada di dalam APBD ini terdiri dari belanja langsung seperti belanja pegawai, barang jasa, modal dan belanja tidak langsung yakni pegawai, hibah, bantuan sosial serta bagi hasil pajak daerah," urainya

Menurut Eko, adanya peningkatan penyerapan anggaran pemerintah ini jika dilihat dari sisi pengeluaran menjadi salah satu fenomena ekonomi pada triwulan ketiga di 2018 yang dicatat oleh BPS.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe mengakui rendahnya daya serap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi setempat pada tahun anggaran 2018.

"Jika ditanya mengenai daya serap, Papua tahun ini melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, apalagi yang melaksanakan pemerintahan adalah pejabat sebelumnya, pastinya rendah," akunya.

Lanjut kata Gubernur, hal tersebut juga terlihat dari masing-masing OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

"Bahkan ada OPD di lingkungan Pemprov Papua yang penyerapan anggarannya masih nol persen hingga kini," katanya.