Lagi, Oknum ASN Dispendukcapil Kabupaten Jayapura Ditangkap Karena Pungli

Tim Saber Pungli Kabupaten Jayapura saat melakukan penggeledahan di kantor Dispendukcapil Kabupaten Jayapura Jumat pagi/Humas Polres Jayapura

SENTANI,- Jika sebelumnya salah satu oknum ASN di Kantor Lurah Sentani Kota ditangkap tim operasi tangkap tangan Direktorat Reskrimsus Polda Papua karena melakukan pungutan liar, kini tim Saber Pungli Kabupaten Jayapura kembali menangkap oknum ASN berinisial SZR (50) yang terlibat pungli pada Jumat (14/9) pagi.

Oknum ASN di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jayapura di tangkap saat menarik pungutan dari salah satu warga yang sementara mengurus e-KTP.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Mustofa Kamal mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang merasa dirugikan saat melakukan perekaman e-KTP.

"Penangkapan ini berdasarkan keterangan dari berbagai sumber yang dirugikan. Kemudian pada saat ditangkap pelaku juga sementara menarik pungutan dari salah satu warga yang mengurus e-KTP," katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Papua, Sabtu (15/9).

Lanjut Kamal, selain pelaku yang diamankan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah dokumen.

"Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah e-KTP Nasional, uang tunai sebesar Rp. 300.000, satu ID card pelaku, dua lembar laporan kas bulanan, dua lembar catatan perjalanan dinas dan 9 lembar surat keterangan data base kependudukan," ungkapnya.

Lebih lanjut Kamal mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan karena diduga kuat pelaku tidak bekerja sendirian.

"Kita masih lakukan pengembangan, tidak mungkin pelaku bekerja sendirian, pasti ada yang membantu. Apalagi pungutan ini sudah dilakukan dalam tiga tahun terakhir," bebernya.

Ditambahkan, saat ini SZR (50) di tetapkan sebagai tersangka dan pelaku di jerat dengan pasal 12 huruf e undang-undang No 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 423 KUHP junto pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. *