Dishut Papua Barat Siap Menjadi Saksi Ahli Buat Polda Papua Barat

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Hendrik Runaweri/Albert

MANOKWARI,- Sikapi adanya penangkapan sejumlah kayu olahan dalam bentuk industri oleh pihak perusahaan di wilayah Papua Barat, khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni yang diamankan oleh pihak Polda Papua Barat, dinas kehutanan siap menjadi saksi atau saksi ahli.

Selain Bintuni, juga ada kayu di wilayah Kaimana, Fakfak, Sorong, Raja Ampat, Wondama,  Manokwari dan Manokwari Selatan. Semuanya masuk dalaam pengawasan Dinas Kehutanan Papua Barat, terutama izin produksi.

Setiap perusahaan wajib mengantongi ijin, sebab kalau tidak memilki ijin produksi kayu olahan, dikategorikan masuk dalam pidana, sehingga polisi disilakan lakukan penyidikan dan dinas kehutanan siap menjadi saksi.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Hendrik Runaweri menagakui bahwa saat ini Polda Papua Barat sedang mengamankan sejumlah kubikasi kayu, dan sementara dalam penyelidikan penegak hukum.

Rumaweri menjelaskan, kayu yang diamankan Polda di Bintuni langsung ditangani, sedangkan pihak Kehutanan hanya dipanggil sebagai saksi ahli. Namun tindaklanjut belum dipanggil.

“Kalau masalah kayu yang diamankan Polda Papua Barat berkaitan dengan pelanggaran pidana maka langsung ditangani Penyidik Polda, sedangkan kalau kesalahan administrasi maka berurusan dengan dinas kehutanan,” kata Runaweri, Selasa (7/8).

Lanjut Runaweri, kehutanan memiliki Balai Gakum, di dalamnya ada penyidik pegawai negeri sipil, namun bagaimanapun dinas kehutanan akan bertindak sebagai saksi atau bisa menjadi saksi ahli untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polda apabila dibutuhkan.

Sampai saat ini dinas kehutanan melakukan pengawasan kepada perusahaan yang produksi kayu di wilaya Papua Barat. Pasalnya kalau dinas kehutanan telah mengetahui ada kasus kayu yang ditangani polisi, maka dinas tidak campuri dan bersifat menjadi saksi. *