
JAYAPURA, wartaplus.com - Penyidik Bidang Tindak Pidan khusus Kejaksaan Tinggi Papua menggeledah rumah kediaman Staf Admin Keuangan dan Administrasi Pegawai Bulog Wamena di Jayapura, Papua, pada Kamis (17/07/2025).
Penggeledahan dilakukan terkait dengan penyelidikan dan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium (KPSH BM) dan kegiatan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Beras di Tingkat Konsumen (SPHP di Tingkat Konsumen) terjadi tahun 2020 hingga 2023 di Kantor Bulog Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuse mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 17 dan pasal 32 KUHAP Penyidik melakukan Penggeledahan serta Penyitaan.
"Penggeledahan atau pemasukan rumah ini untuk melakukan tindakan Pemeriksaan dan atau Penyitaan dukumen berupa bukti transaksi serta catatan distribusi beras dan uang serta laptop dan flas disk dan beberapa dukumen lainya," ungkap Nixon.
Menurutnya, penggeledahan untuk mencari tambahan bukti terkait kasus dugaan korupsi beras tersebut.
Nixon menyampaikan dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi baik dari pimpinan Bulog Wamena, Staf dan Mitra Bulog serta Tim Pengawas Internal.
"Penyidik juga telah menyita telpon genggam milik para saksi serta data transaksi rekening koran dari beberapa saksi terkait dengan alur transaksi uang distribusi beras tersebut, termasuk rekening penampung uang haram yang sengaja di buka oleh pihak Bulog Wamena," tegasnya
Mantan Kajari Fak Fak ini juga menjelaskan, dari hasil perhitungan sementara Penyidik kerugian negara ditaksir mencapai 80 miliar lebih.
"Kerugian negara ini yang bersumber dari Subsidi sekitar Rp 27 miliar dan kerugian atas selisi harga sekitar Rp 59 miliar, namun angka pastinya sementara Tim Penyidik masih berkordinasi dengan Auditor untuk hasil perhitungan lengkapnya, perhitungan sementara penyidik Kejati Papua," jelasnya.
Nixon menambahkan, tidak menutup kemungkinan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi beras bisa mencapai ratusan miliar.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki menegaskan penyidik tengah memprioritaskan penanganan terkait hajat hidup orang banyak terutama masalah beras subsidi.
"Terkait hajat hidup orang banyak terutama beras ini sehingga ini menjadi perioritas penegakan hukum sehingga pihaknya bergerak cepat melakukan penyidikan untuk membuktikan hal dugaan korupsi tersebut," tegas Valery Dedy Sawaki.
Kejati Papua menegaskan dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan para tersangka dugaan korupsi beras di Kantor Bulog Wamena.**