Polres Keerom Tangkap Penadah Curanmor di Batas Negara

Tersangka JTR (18) baju merah, saat diamankan tim opsnal Polres Keerom, Minggu (1/7) siang/Humas

JAYAPURA,- Tim Opsnal satuan reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Keerom berhasil menangkap pria berinisial JTR (18), pelaku penadah sepeda motor yang juga disinyalir sebagai sindikat penadah di perbatasan Indonesia-PNG.

JTR ditangkap pada Minggu (1/7) siang, setelah sebelumnya melakukan penadahan motor hasil curian disertai kekerasan pada Rabu (4/4) lalu tepatnya di jalan poros antara Arso VIII dan Arso XI, Kabupaten Keerom.

Kasat reskrim Polres Keerom, Ipda Hotma Manurung mengungkapkan, tersangka JTR merupakan warga Argapura,Kota Jayapura. Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/74/IV/2018 / SPKT-Keerom tertanggal 4 April lalu.

"Enam anggota tim sekitar pukul 13.45 WIT mendapat Informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumah orang tuanya di Arso VIII Distrik Arso Barat sehingga anggota bergegas menangkap pelaku dan tidak ada perlawanan," kata Hotma, Senin (2/7) siang.

Ia menuturkan, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Keerom dan tengah dilakukan pengembangan proses hukum. "Pelaku mengakui telah melakukan  penjualan satu unit motor KLX warna hijau dan satu unit motor  New Vixion warna hitam hasil Curas Ranmor oleh FI yang juga kasusnya telah P21," terangnya.

Hotma menambahkan, 2 unit motor tersebut telah di jual ke salah satu warga PNG di perbatasan RI-PNG yang terletak di daerah Wutung. *