Pemprov Papua Resmi Distribusikan 2.323 CPNS ke 40 SKPD

Simbolis penyerahan berkas pegawai dari Pj Sekda Papua, Derek Hegemur kepada Direktur RSUD Jayapura, drg.Aloysius Giay/Dian Mustika

JAYAPURA, wartaplus.com – Pemerintah Provinsi Papua resmi mendistribusikan sebanyak 2.323 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke 40 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov Papua.

Pendistribusian ditandai secara simbolis dengan penyerahan berkas dari Pj Sekda Papua, Derek Hegemur kepada perwakilan pimpinan SKPD, berlangsung di Aula lt.9 Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (26/02/2024) pagi.

Pj Sekda Derek Hegemur dalam sambutannya mengatakan, pendistribusian pegawai tersebut merupakan tindaklanjut implementasi restrukturisasi kelembagaan Pemprov Papua. Kelembagaan Pemprov Papua sendiri telah ditetapkan dari yang semula 35 OPD menjadi 40 OPD.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua setelah berlakunya Undang-Undang No. 2 Tahun 2021. Jadi Proses restrukturisasi ini tidak hanya mencakup kelembagaan, tetapi juga penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jabatan," ungkap Derek.

"Hari ini kita mendistribusikan kurang lebih 2.323 orang yang kita bagi CPNS sebanyak 2.261 orang, sedangkan sisanya ada 16 orang masih dalam proses penetapan NIP lalu P3K sebanyak 62 orang, sedangkan sisa 58 orang masih dalam proses penetapan," ungkapnya lagi.

Menurut Derek, kondisi nyata saat ini bahwa pegawai yang sudah berstatus ASN yang sebelumnya tersebar di 35 SKPD sangat banyak.

"Oleh karenanya sesuai dengan kelembagaan yang baru ditambah menjadi 40 SKPD, maka melalui tahapan analisasi beban kerja (ABK) dan peta jabatan, sehingga kurang lebih 2.323 orang ini kita akan distribusikan. Jadi ada kajiannya, ada indikator yang kita gunakan, dan itu semuanya telah selesai," jelas Derek.

Dengan pendistribusian ini, Derek berharap kepada setiap pimpinan SKPD agar dapat menerima semua CPNS  yang telah selesai mengikuti seluruh pendidikan atau pelatihan di BPSDM.

"Karena kita bertambah dari 35 menjadi 40 SKPD, dan ada perubahan nomenklatur SKPD, maka kita  juga harus menyesuaikan  tahapan transisi ini sampai dengan pengisian jabatan pada saatnya nanti," tukas Derek.

Lanjut ia, setelah SKPD yang dibentuk selesai, dan diisi oleh CPNS yang sudah ditempatkan. Selanjutnya baru akan dilihat jabatan jabatan  yang ada dalam 40 SKPD tersebut.

"Sehingga apa yang gubernur harapkan bahwa tidak mau lagi melihat yang (baju dinas) putih hitam, melainkan semua harus berbaju keki harus tersebar dalam 40 SKPD bisa terwujud," tukasnya.

"Kita berharap pada per 1 maret nanti, semua CPNS telah dapat menerima hak haknya, karena kita akan menghitung sejak 1 januari 2024," pungkas Derek.**