Pj Bupati Tumiran Serahkan Raperda APBD Perubahan dan Non APBD 2023 Puncak Jaya

Pj Bupati Puncak Jaya, H. Tumiran, S.Sos.,M.AP menyerahkan Raperda APBD Perubahan kepada Ketua DPRD, Zakaria Telenggen/ProkompinPJ

MULIA, wartaplus.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak Jaya menggelar Sidang Paripurna Ke-1 Penyerahan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Dan Raperda Non APBD Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2023.

Sidang dihadiri langsung Penjabat Bupati Puncak Jaya Tumiran, S.Sos, M.AP didampingi Penjabat Sekda, Yubelina Enumbi, SE, MM dan perwakilan forkopimda.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD, Zakaria Telenggen didampingi Wakil Ketua I DPRD Miren Kogoya, Si. Kom, Wakil Ketua II DPRD Yoranius Wonda.

Hadir juga Staf Ahli Bupati dan Asisten, Pejabat Struktural, Pimpinan Denominasi Gereja dan Masjid, Pimpinan Instansi Vertikal serta Pimpinan Ormas dilingkungan Pemda Puncak Jaya.

Dalam laporan Sekwan, Elita Telenggen, S.Pd, sidang paripurna ini dihadiri 28 dari 30 anggota dewan.



Dalam paparannya, Pj Bupati Tumiran menyampaikan lewat Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Puncak Jaya Tahun anggaran 2023 berdasarkan pada UUD No 17 TA 2023 Tentang Keuangan Daerah, UUD No 1 TA 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, UUD 25 Tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UUD No 23 TA 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Ia menjelaskan, berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Jaya Tahun Anggaran  2023 secara keseluruhan diestimasikan sejumlah Rp1. 684. 723. 208. 242, 40.

Dari pagu tersebut dapat dirincikan antara lain; PAD Rp40.742.161.846,00, yang mencakup Pajak Daerah Rp2.757.369.753,00, Retribusi Daerah Rp4.940.780.793,00, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Rp10 Miliar serta pendapat lain asli daerah yang sah Rp23.044,011.300,00.



Adapun pendapatan transfer sebesar Rp1.643.981.046.396.40, dengan rincian Transfer Pemerintah Pusat Rp1.573.911.122.516,00, lalu Transfer antar daerah Rp70.069.923.880,40.

Sementara itu Belanja daerah Pemkab Puncak Jaya tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp1.720.686.065.628,00 dengan rincian Belanja Operasional Rp857.254.133.122,00, Belanja Pegawai Rp.367.778.316.054,00, Belanja Barang dan jasa Rp379.057.294.068.00, Belanja Hibah Rp36.653.510.000,00 Belanja Bantuan Sosial Rp73.765.013.000,00, Belanja Modal Rp483.493.645.616,00.

Disisi lain dijabarkan bahwa Belanja Tidak Terduga Rp25.732.177.290,00 serta belanja transfer bantuan keuangan Rp354.206.109.600,00.

Adapun proyeksi penerimaan pembiayaan daerah berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, dalam rancangan APBD 2023 Rp36.962.857.385,60 dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah sebesar Rp1 Milyar.

"Saya mengapresiasi seluruh stakeholder dan masyarakat dan tokoh berpengaruh yang telah bekerjasama menciptakan situasi yang nyaman dan kondusif di Puncak Jaya," ucap Tumiran di akhir paparannya.(Adv)