Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Jayapura Diciduk Polisi

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melakukan konferensi pers yang menghadirkan tersangka dan barang bukti/Humas Polres Jayapura

JAYAPURA, wartaplus.com - Tim Cycloop Polres Jayapura dipimpin Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggono, menangkap seorang pria lansia, yang diduga sebagai pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH dalam keterangan persnya di Mapolres Jayapura, Senin (01/08) menyebut, pelaku berinisial YY (52) ditangkap saat berada di rumahnya di Kampung Brem, Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Senin (31/07) kemarin.

Ia mengungkapkan, dari hasil penyidikan diketahui pelaku telah merudapaksa anak kandungnya berinisial SW sejak 2020 lalu atau saat korban berusia 13 tahun, yang dilakukan di rumah maupun di kebun.

"Karena tidak tahan dengan kelakuan bejat ayahnya, korban didampingi ibunya langsung melapor ke Polres Jayapura, pada 28 Juni lalu," ungkap Kapolres.

Ia menjelaskan, kasus rudapaksa pertama kali terjadi di tahun 2020, saat korban SW masih berusia 13 tahun.

"Saat itu korban dirudapaksa dibawah ancaman akan dipukul dan dibunuh oleh pelaku, usai melakukan aksi bejatnya pelaku memberikan uang kepada korban sebesar 100 ribu rupiah," jelasnya.

Pada 2020, pelaku diketahui telah merudapaksa korban sebanyak 10 kali di rumah maupun di kebun.

"Tidak hanya itu, dikurun waktu 2021 hingga 2023 pelaku terus melancarkan aksi bejatnya sampai korban tidak ingat lagi sudah berapa kali diperkosa," terang Kapolres.

"Jadi setelah memperkosa, korban kembali diberi uang antara Rp. 50 ribu sampai Rp. 100 ribu" imbuhnya.

Kapolres menambahkan,  korban baru berani melaporkan aksi bejat ayahnya pada Jumat 23 Juni ke ibunya, dan baru dilaporkan pada 28 Juni 2023.

"Pelaku berhasil kami tangkap pada Senin 31 Juli 2023 pagi, saat sedang beristirahat di rumahnya," terangnya.

Adapun barang bukti yang juga diamankan diantaranya pakaian milik korban.

Akibat perbuatannya pelaku yang kini jadi tersangka dan ditahan, dikenakan pasal 76E Jo psal 82 ayat 1 dan pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 ke 2 dan 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara.**