Herry Naap Dizolimi Dengan Tuduhan Korupsi 2,2 T, Hoax

Bupati Kabupaten Baik Numfor Herry Ario Naap/Istimewa

BIAK NUMFOR,wartaplus.com - Bupati Kabupaten Baik Numfor Herry Ario Naap membantah tudingan telah melakukan tindak pidana korupsi hingga Rp 2,2 Triliun.

Menurutnya tuding itu hanya dilontarkan lawan politik yang ingin menjatuhkan dirinya. "Adanya dugaan korupsi 2,2 Triliun tidak berdasarkan data dan saya pribadi nyatakan itu Hoax, sehingga bagi mereka yang terus menebar berita ini kepada masyarakat, saya sebut sebagai provokator," terangnya saat dihubungi, Rabu (5/10) petang.

Kata Herry, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Papua telah menyampaikan Bahwa Dugaaan Korupsi senilai 2,2 Triliun di Kab Biak Numfor tidak Benar dan itu Hoax.

"APBD Biak Numfor Rp 1 Triliun lebih, sehingga kalau terjadi penyimpangan APBD sebesar itu mungkin pegawai tak terima gaji beberapa bulan," terangnya.

Ia pun merincikan apabila terjadi penyimpangan anggaran senilai Rp 2,2 T, makan tiap tahunnya ada indikasi Tipikor mencapai Rp 750 miliar. Sementara APBD Kabupaten Biak Numfor hanya Rp 1,2 Triliun.

"Kalau terjadi setiap tahun korupsi Rp 750 M, maka pastinya ASN tidak Menerima Hak Hak mereka dan Berbagai Infrastruktur tidak di bangun di Biak Numfor Papua. Isu yang dibangun sangat tidak realistis sehingga isi itu adalah hoax," bebernya.

Herry meminta agar masyarakat tidak mudah untuk termakan isu yang dibangun segelintir oknum.

"Isu ini adalah karya orang-orang yang tidak memiliki kemampuan sehingga mengambil cara-cara kotor untuk mendapatkan simpatik masyarakat," tegasnya.

Herry menambah DPRD Biak Numfor pun telah membentuk Pansus dan telah menindaklanjuti hal tersebut ke BPK RI
sehingga Berita Korupsi 2,2 T adalah berita Hoax.

Saat ini Langkah yang dilakukan Herry Naap yakni melaporkan balik pencemaran nama baik, menyebarkan Hoax oleh kelompok kelompok yang tidak jelas.

"Kuasa Hukum saya di Biak dan Jakarta sedang Membuat Laporan terkait Tuduhan Tersebut," tegasnya.