KPK: Papua dan Papua Barat, Daerah Rentan Tindak Pidana Korupsi

Kegiatan Webinar nara sumber ki-ka: Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey, Fungsional Utama Direktorat Monitoring KPK, Tri Gamarefa dan host Andre Ardann/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah Kota Jayapura menggelar Webinar melalui Forum Literasi Hukum dan Ham Digital (Firtual) dengan mengusung tema, "Cegah Korupsi, Sukseskan SPI" Selasa (23/08).

Kegiatan Webinar menghadirkan dua narasumber, Tri Gamarefa selaku Fungsional Utama Direktorat Monitoring KPK, Frans Pekey selaku Penjabat Wali Kota Jayapura dan Direktur Informasi dan Komunikasi Polhukam Kemenkominfo, Bambang Gunawan, yang diwakili oleh Koordinator IK Hukum dan Ham, Filmon Leonard Warouw. 

Acara webinar dipandu host Andre Ardan, dan dihibur dengan penampilan band D'Project dan Stand Up Comedy, Julfix.

Seperti diketahui, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) adalah masalah yang telah mengakar di Indonesia. Pemberantasan KKN dari hulu ke hilir masih menjadi perjuangan panjang yang tidak mudah. 

UU No. 19 Tahun 2019 tentang Korupsi menjelaskan bahwa Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) adalah lembaga yang akan bersinergi dalam menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi.

Sepanjang tahun 2021, KPK bersama pemerintah pusat dan daerah telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 46,5 triliun. 

Sementara itu, KPK juga telah menyelamatkan pengembalian keuangan negara Rp 2,6 triliun di tahun yang sama. KPK mencatat telah menerima 2.029 laporan gratifikasi sepanjang 2021 dengan nilai total Rp 7,9 miliar. Laporan itu berasal dari kementerian, lembaga negara, provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, serta BUMN.

Fungsional Utama Direktorat Monitoring KPK, Tri Gamarefa mengatakan, dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kinerja pemerintahan, maka Provinsi Papua dan Papua Barat di klaim menjadi daerah yang memiliki indeks paling rendah.

Bahkan kedua provinsi tersebut, masuk dalam kategori sangat rentan tindak pidana korupsi.

"Indeks rata-rata Papua dan Papua Barat 64 atau yang terendah dibanding wilayah lain di Indonesia," sebut Tri Gamarefa yang juga menjabat Kepala Satuan Tugas 1 Pencegahan KPK.

SPI Terendah 

Ia menyebut untuk data per kabupaten/kota, hasil SPI 2021 menunjukan bahwa kabupaten dengan indeks terendah berasal dari Provinsi Papua, yaitu Kabupaten Mamberamo Raya.

"Indeks integritas nasional terendah ada di Kabupaten Mamberamo Raya dengan nilainya hanya 42 yang artinya sangat rentan," beber Tri.

Sementara itu Kota Jayapura sebagai ibu kota dari Provinsi Papua, indeks integritas nasionalnya pun masih tergolong rendah dan tergolong rentan terhadap tindak pidana korupsi.

"Kalau Kota Jayapura itu 70,1, masih di bawah indeks nasional yang nilainya 72,4 dan tergolong rentan korupsi," sebutnya.

Oleh karena itu, ungkap Tri, pihaknya pun memberi saran kepada seluruh pemerintah daerah agar indeks integritasnya bisa meningkat.

"Salah satu yang terpenting adalah mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam proses pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya.

"Sarannya, melakukan review terhadap berbagai upaya pencegahan korupsi yang dilakukan. SPI dapat menjadi alat ukur dampak yang dihasilkan lalu optimalisasi teknologi dalam proses layanan/pelaksanaan tugas," lanjutnya.

Tri Gamarefa juga memastikan di tahun ini, KPK akan kembali menggelar SPI yang akan dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Telekomunikasi.

Ia membeberkan, ada tujuh elemen pengukuran dalam SPI, yaitu transparansi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi antikorupsi.

Sementara itu, Direktur Informasi dan Komunikasi Polhukam Kemenkominfo, Bambang Gunawan, yang diwakili oleh Koordinator IK Hukum dan Ham, Filmon Leonard Warouw, mengatakan dalam SPI pada 2021 Papua mendapat skor 58,04 dan Papua Barat 66,74 di mana perolehan tersebut masih di bawah rata-rata indeks nasional sebesar 72,4 persen. 

"Nilai ini harus diperbaiki agar semakin banyak masyarakat yang peduli dengan pemberantasan korupsi di tanah Papua," imbaunya.

Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengungkapkan, upaya memoderenisasi setiap layanan kemasyarakatan belum cukup untuk meminimalisir risiko terjadinya aksi korupsi.

Bahwa selama ada oknum ASN atau pejabat yang sudah sering melakukan aksi korupsi, maka sulit untuk menghindari tindak pidana tersebut.

"Selain memaksimalkan layanan berbasis teknologi, merubah prilaku yang agak berat. Kami pemerintah kota dari waktu ke waktu terus berupaya memberikan layanan terbaik untuk masyarakat," akunya.**