Besok, Pemkot Perketat PPKM, Tempat Hiburan dan Wisata Ditutup

Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano dalam rapat koordinasi penanggulangan Covid-19 di Kota Jayapura, Selasa (13/7/2021)/Istimewa

JAYAPURA ,wartaplus.com- Pemerintah Kota Jayapura memutuskan untuk menutup tempat hiburan malam dan tempat wisata hingga akhir Juli mendatang, hal ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura, yang hingga kini terus meningkat setiap hari, keputusan ini akan kembali pada Agustus mendatang.

Demikian Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano dalam koordinasi penanggulangan Covid-19 di Kota Jayapura, Selasa (13/7/2021). Yang dihadiri oleh Forum Komunimasi Pimpinan Daerah serta tokoh agama dan instansi terkait.

" Kegiatan masyarakat ditutup untuk sementara pada bulan Juli sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, yaitu fasilitas umum, taman-taman, tempat wisata maka itu Satpol PP, Kadis pariwisata pantai Hamadi pantai di pantai holtekamp buat garis polisi, segera turun dan jangan bicara bicara saja. Kita turun tutup kegiatan budaya sosial lokasi-lokasi tempat seni yang menimbulkan keramaian dan tutup, besok sudah berlaku, "tegas Walikota.

Selain itu, Pemerintah Jayapura membatasi jumlah penumpang pada angkutan umum, maupun rental mobil, warung dan kafe, dimana khusus untuk kafe dan warung makan disarankan agar lebih mengutamakan pesanan secara online daripada makan di tempat, agar tidak terjadi di tempat tersebut.

"Pada restoran rumah makan, warung makan kafe dan sejenisnya agar memprioritaskan pelayanan pemesanan secara online, membatasi pelanggan yang makan di tempat paling banyak 25% dari kapasitas dan daya tampung yang tersedia, juga mengatur pengaturan jarak antara meja, mengutamakan pembayaran non tunai atau menyediakan masker baru cadangan bagi tamu yang tidak menggunakan masker Angkutan umum atau mobil rental membatasi jumlah penumpang paling banyak 50% dari kapasitas daya tampung yang tersedia dan mengatur jarak, ini bulan Juli saj, Saya minta Pak Kadis Perhubungan penumpang wajib pakai masker, " kata Walikota

Rumah Ibadah

Sementara untuk tempat ibadah baik di Gereja, Masjid maupun lainnya, tetap berjalan, namun jumlah peserta agar dikurangi menjadi 25 persen dari kapasitas tempat ibadah, dan dapat mengatur tempat duduk agar tidak terjadi, Ia meminta peran serta para tokoh agama agar menyampaikan kepada jemaatnya agar mentati protokol kesehatan.

" Untuk tempat ibadah, jarak 3 kursi disilang atau 4 posisi silang, peserta hanya 25% dari kapasitas, ljam ibadah dipersingkat dari waktu normal jam ibadah ya paling 1 jam, di bulan Juli saja dibatasi. juga diatur kalau jemaatnya banyak bisa jam 6 , jam 9, dan jam 4 sore, serta pintu masuk ada pengukur suhu pencuci tangan di ruangan ibadahnya kursinya disilang 3 atau 4,"ujarnya. *