Puncak Jaya: Pelayanan Publik Terlambat, OPD Diminta Jangan Kaku

Plt Sekda Puncak Jaya, Tumiran, S. Sos, M. AP/dok.Humas Puja

MULIAwartaplus.com - Terhentinya pelayanan publik di pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya akibat keterlambatan hak kepegawaian baik itu melekat pada ASN maupun tenaga honorer, ditanggapi Pelaksana tugas (Plt) Sekda Puncak Jaya, Tumiran, S. Sos, M. AP

Dihadapan ASN saat memimpin apel Senin (28/9) pagi, Sekda Tumiran menekankan agar ASN lebih fleksibel (tidak kaku) dalam melayani publik.

“Saya minta kepada teman-teman di BPKAD maupun pada OPD yang melayani publik supaya lebih fleksibel, jangan sampai belum ada hak kepegawaian cair akibat administrasi, berimbas pelayanan publik terganggu. Saya minta OPD jangan kaku," tegas Tumiran.

Menurut ia, hal sepele jangan sampai menimbulkan gejolak di tingkat OPD yang melakukan pelayanan langsung terhadap masyarakat. 

"Saya berharap agar BPKAD menjadikan ini sebagai perhatian, karena hal-hal kecil dapat menjadi persoalan besar jika kita tidak bijak dalam menyikapinya," tegasnya lagi.

Dalam arahannya Plt Sekda juga kembali menekankan terkait penerapan protokol kesehatan. Mengingat penyebaran Covid-19 di wilayah Papua kembali mengalami peningkatan dalam beberapa pekan terakhir

"ASN harus menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan," imbaunya

"Jangan pandang remeh, karena bisa saja kita ini OTG (Orang tanpa gejala) namun karena imun kita baik, tetapi karena tidak, disiplin bisa menularkan ke orang lain dengan imun yang lemah. Setidaknya dengan 3M kita menjaga diri kita dan orang lain selamat," sambungnya mengingatkan.

Plt.Sekda menambahkan, pihaknya juga akan kembali menggiatkan operasi yustisi (razia masker) bekerjasama dengan aparat keamanan guna menekan penyebaran virus Corona. 

"Hal ini penting untuk memberikan sosialisasi dengan sasaran pendisiplinan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker," terangnya.

Kendati masih Zona Hijau, Tumiran berharap agar masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan yang telah berlaku agar menjaga Kabupaten Puncak Jaya tetap dalam zona hijau. (Adv)