Gugatan Angota DPR Papua Nason Utti Terkait Pimpinan DPRP Tidak Diterima Majelis Hakim 

Foto Ilustrasi/Google

JAKARTA,wartaplus.com- Salah satu anggota DPR Provinsi  Papua  atas nama Nasson Utti keberatan terhadap Surat Keputusan  Menteri Dalam Negeri  Nomor : 161.91-5730.Tahun 2019 terkait  Penetapan  Pimpinan DPR Provinsi Papua  mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Tata  Usaha Negara Jakarta dengan Nomor Perkara Gugatan Nomor: 37 /G/2020/PTUN.JKT.

“Dalam Gugatan tersebut Nason Utti menyatakan keberatannya terhadap Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor : 161.91-5730.Tahun 2019  yang menetapkan 4 (empat) orang Pimpinan DPR Provinsi Papua yakni  Ketua Jhony Banua Rouw, Wakil Ketua I  Yunus Wonda,  Wakil Ketua II Eduardus Kaize  dan Wakil ketua III Yulianus Rumbairusy, “ujar Tim Kuas Hukum Tergugat II Intervensi David Soumokil, SH kepada wartaplus.com, Senin (3/8) siang.

Diungkapkan, sidang perkara gugatan Nomor: 37/G/2020/PTUN.Jkt, bergulir sejak hari Rabu, 4 Maret 2020 telah memasuki agenda pembacaan putusan yang di gelar  pada hari ini Senin, 3 Agustus 2020, majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Arif Pranoto S.H.M.H, hakim Anggota I Bagus Darmawan, S.H.M.H dan Hakim Anggota II Diah Widiastuti, S.H.M.H.

Dalam sidang tersebut di hadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Tergugat I dan Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi, dalam sidang yang di gelar secara online telah  dalam amar putusan terungkap, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),  menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 359.000. “Dengan telah di keluarkannya putusan setebal 69 halaman  dengan Nomor : 37/G/2020/PTUN. Jkt, maka perkara tersebut pada tingkat pertama telah berakhir,”ujarnya.