Volunteer Corona Papua, Siap Tempuh Jalur Hukum Kalau Tranpostasi di Papua Dibuka

Foto Ilustrasi/Google

JAYAPURA,wartaplus.com-Advokat dan Kurator Pieter Ell yang tergabung dalam Volunteer Corona Papua meminta agar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi kembali menimbang soal pemberian izin beroperasinya kembali transportasi ke luar daerah.

“Tim Volunteer Corona Papua menilai, perkembangan kasus corona di Papua terus meningkat, dan memberikan izin untuk beroperasinya transportasi di saat seperti ini bukan lah keputusan yang baik. Dan kami sudah ajukan somasi,” cetusnya.

Ia pun memaparkan sesuai surat somasi, tenggang waktu yang diberikan yakni 3x24 jam, namun apabila tidak dihidahkan makan jalur yang ditempuh yakni jalur hukum.  Hal-hal yang mendasari Tim Volunteer Papua mengajukan somasi ini adalah, kesepakatan Gubernur Papua dan Forkompinda Propinsi Papua tanggal 5 Mei 2020 di Jayapura sudah tepat dan patut dipertahankan demi kemaslahatan bangsa dan Negara. Kesepakatan tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-undang No.21 Tahun 2001 Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Kami berikan waktu 3x24 jam dan puji Tuhan sesuai rapat Forkompida Provisni Papua diperpanjang hingga 14 hari kedepan, namun apabila dalam waktu 14 hari kedepan ada taransportasi penerbangan bagi penumpang maka kami siap mengambil jalur hukum,” tegasnya.

Anggota yang tergabung dalam Volunteer Corona Papua terdiri dari berbagai latar belakang pendidikan dan profesi. Mereka diantaranya, Dr. Pieter Ell, SH, MH yang berprofesi sebagai Advokat, Frederika Korain, SH, Advokat, Benyamin Gurik, S.IP Aktivis Pemuda, Franklin E. Wahey, S.Sos, Tokoh Pemuda Tabi, Saneraro Wamaer, S.IP, Tokoh Pemuda Saireri, Isak Wetipo, SH, Tokoh Pemuda Lapago, Simon Balagaize, Tokoh Pemuda Anim Ha, Donni D. Gobai, ST, Ketua Komda Pemuda Katolik Provinsi Papua, Viktor D. Tibul, Ketua GMKI Cabang Jayapura, Paskalis Kossay, Tokoh Intelektual Papua, Yance Mote,SH, Pengusaha, Paskalis Boma, Aktivis, John Ungirwalu, SKM, Aktivis, Sopater Sam, ST Ketua GARAP, Hans Magal Tokoh Intelektual Papua, Rolin Sawaki Aktivis Perempuan, Adrian Kasela Aktivis Kesehatan, Otniel Deda, Amd.IP Ketua Umum GAPENTA Provinsi Papua, Wecki Gombo Aktivis, Pdt. Dodi Utrex Mudumi, S.Si, Tokoh Agama.

Sementara Tim Penasehat Hukum diantaranya, Harry Maturbongs,SH, MH, David Soumokil, SH, Roby Sugara, SH , William H. Sinaga, SH, Iriansyah SH, MH, Yansen Marudut Simbolon, SH, Abednego Ansanay, SH, Albar Yusuf, SH, Edwin Saija, SH, Isnain Yeubun, SH, Ahmad Kusaeni, SH, Matheus Mamunsare, SH, Ongen Tahitu,SH, Yulianus Pardjerd, SH, Gustav Kawer, SH, Iwan Niode, SH, Hendrik Nanimindei, SH, Yulius Lala'ar, SH, Gabriel Efin, SH dan Lardin, SH.