Menteri ATR/BPN Dorong Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Papua Segera Disertifikatkan

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyaksikan penandatanganan MoU oleh Pj Gubernur Papua dan Kakanwil BPN Papua/Dian Mustika

JAYAPURA, wartaplus.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mendorong agar tanah ulayat masyarakat hukum adat di Papua agar segera dibuatkan sertipikat. Ini bertujuan untuk melindungi serta membuka peluang kerja sama, sesuai sistem pengelolaan adatnya.

"Saya melihat masih banyak tanah adat di Papua, belum bersertifikat. Oleh karena itu, kami mendorong supaya tanah adat ini segera disertifikatkan. Sehingga dengan begitu diharapkan dapat memberikan manfaat peningkatan ekonomi masyarakat hukum adat," kata Menteri Hadi kepada wartawan usai menghadiri acara Penandatanganan MoU antara kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Papua dengan Pemprov Papua di kantor Gubernur Dok II Jayapura, Selasa (17/10) siang.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN menyerahkan simbolis Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sawoi di Kabupaten Jayapura.

HPL dengan total luas 699,7 hektare diberikan untuk 130 kepala keluarga (KK) di Kampung Sawoy, Distrik Kemtuk Gresi. Dimana dibagi dalam tiga sertipikat, dan semuanya digunakan untuk pertanian.

Menteri Hadi menjelaskan, proses sertipikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat yang diserahkan ini, telah melalui berbagai tahapan serta sosialisasi.

"Kami mau tegaskan, bahwa tanah ulayat yang sudah bersertipikat tidak bisa hilang dari tangan masyarakat hukum adat yang memilikinya," tegasnya.

Menteri Hadi menjelaskan, realisasi untuk bisa menerbitkan sertipikat tanah ulayat masyarakat hukum adat, telah melalui proses yang panjang karena harus memberikan kepastian hukum, dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Jika masyarakat bertanya apabila tanah adat saya disertipikatkan bisa dijual, jawabannya tidak. Tidak bisa dijual karena sertipikat yang kita berikan bersifat komunal. Tidak akan hilang," tegasnya.

Hanya saja, sertipikat HPL yang diserahkan itu bisa disewakan untuk investasi dengan ijin kepala suku/adat.

Menteri Hadi Tjahjanto

Menteri Hadi berharap dengan kolaborasi dari Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) dengan Pemerintah Daerah, dan Kanwil ATR/BPN, bisa segera bekerja, untuk melakukan pengukuran, pendaftaran dan mengeluarkan sertipikat.

Sementara itu, Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun dalam sambutannya mengatakan, hampir seluruh isu Pertanahan di Papua menyangkut klaim masyarakat hukum adat, yang ditandai dengan pemalangan di lokasi perkantoran pemerintah, fasilitas umum, pemukiman, bahkan ladang transmigran.

"Oleh karena itu berdasarkan permasalahan tersebut, kami mulai berkoordinasi dan berkolaborasi bersama Kanwil BPN Provinsi Papua untuk melakukan kerjasama di bidang pertanahan," ujar Ridwan.

Perjanjian kerjasama di bidang Pertanahan mencakup penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, pendaftaran tanah ulayat, pemberdayaan tanah masyarakat, percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap, dan pengembangan SDM Pertanahan.

Perjanjian kerjasama ini ditindaklanjuti dengan pembentukan tim terpadu fasilitasi penyelesaian sengketa konflik dan aset tanah pemerintah.

"Kami dari pemerintah provinsi Papua siap mendukung dan bekerja sama, serta akan berkolaborasi secara aktif bersama Kanwil BPN Provinsi Papua dan stakeholder lainnya, dalam rangka menyelesaikan menyelesaikan program strategis nasional melalui percepatan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Papua," tegas Ridwan.

Acara ini dihadiri Forkopimda Papua, perwakilan stakeholder dan Penjabat Gubernur dari tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua serta Kakanwil BPN Papua dan jajaran.**